Elite Penegak Hukum Hadiri Pelantikan Pengurus PERADI Profesional

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21:25 WIB
Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

JAKARTA - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional untuk masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026). 

Perhelatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dari berbagai instansi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tampak hadir didampingi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

Hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna. 

Dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili oleh Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra. 

Selain itu, jajaran Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi turut hadir bersama perwakilan lembaga tinggi negara lainnya.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi saksi pelantikan Harris Arthur Hedar sebagai pemimpin kepengurusan baru PERADI Profesional. 

Dalam sambutannya, Harris menegaskan bahwa organisasi ini dibentuk sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan akibat adanya pertikaian internal.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris Arthur.

Ia menambahkan bahwa organisasi advokat wajib beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan dinamika hukum yang kian rumit.

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan melalui daring mengenai peran krusial advokat dalam sistem hukum yang tertuang dalam KUHAP.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," kata Sharif.

Ia pun menggarisbawahi peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia.

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Sharif juga menyebutkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, di mana mereka tidak hanya mendampingi, namun berhak mengajukan keberatan yang dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat adalah mitra strategis dalam penegakan hukum.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.

Kendati demikian, Setyo mengingatkan pentingnya integritas agar profesi mulia ini tidak disalahgunakan untuk menghambat proses hukum. 

Terkait misi "Intelektual-Modern" yang diusung PERADI Profesional, ia berharap hal tersebut dapat diimplementasikan secara nyata.

"Organisasi PERADI Profesional ini mengusung misi 'Intelektual-Modern'. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri. Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.

Pelantikan ini menjadi momentum komitmen PERADI Profesional dalam meningkatkan kualitas serta integritas profesi melalui pendekatan yang adaptif dan modern.

Terkini