KAWULA.ID - Upaya pengiriman 26 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Para calon pekerja migran ini kini berada dalam perlindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk menjalani pendataan dan persiapan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, menjelaskan bahwa seluruh korban saat ini ditampung di Rumah Ramah milik BP3MI.
"Mereka akan diberikan layanan awal, termasuk pendampingan dan asesmen, sebelum dikembalikan ke kampung halaman," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polda Sumut melakukan pemantauan selama dua hari. Setelah bukti dinilai cukup, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/5).
Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 26 orang ditemukan di rumah penampungan milik seorang perempuan bernama Minarti. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang calo bernama Manus Fahik, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa jaringan ini bukan baru pertama kali beraksi. Para pelaku diketahui telah enam kali melakukan pengiriman pekerja migran secara ilegal," ungkap Harold.
Dalam kasus ini, aparat menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara. Polisi terus mendalami jaringan yang diduga lebih luas dari yang tampak di permukaan.
BP3MI Sumut menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada para korban, sekaligus memastikan mereka bisa kembali dengan aman ke daerah asal. Proses pemulangan dilakukan sesuai prosedur, dan BP3MI menggandeng pemerintah daerah untuk koordinasi lebih lanjut.
Harold pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
"Pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai niat mencari nafkah berubah menjadi mimpi buruk akibat jebakan sindikat ilegal," pungkasnya. (CTA)