Jenis-jenis Pinjaman KUR Mandiri
Lalu apa saja jenis KUR Mandiri? Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, Bank Mandiri menyediakan lima jenis KUR. Yaitu : 1. KUR Super Mikro Pinjaman KUR Mandiri Super Mikro adalah pembiayaan dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu. Jenis KUR Mandiri ini untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun. 2. KUR Mikro Sedangkan KUR Mikro adalah pembiayaan dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta, maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun. 3. KUR Kecil KUR Kecil adalah pembiayaan dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun. 4. KUR Penempatan TKI Limit kredit maksimal jenis KUR Penempatan TKI adalah sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun. 5. KUR Khusus Limit KUR Khusus sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus. Adapun jangka waktu KUR Khusus untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun. Kelima jenis KUR yang ditawarkan Bank Mandiri memiliki beragam manfaat, mulai dari proses mudah dan cepat, persyaratan kredit yang ringan, dan agunan yang diberlakukan berupa objek yang dibiayai, serta suku bunga 6 persen efektif per tahun. Jika Anda tertarik jenis KUR yang disediakan Bank Mandiri, Anda dapat melengkapi persyaratan dokumen berikut ini:- Usia calon debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan TKI dimungkinkan berusia minimal 18 Tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
- Pelaku Usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak dengan kriteria sebagai berikut:
- Calon Debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar,
- Calon Debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri
Jika ketentuan di atas sudah terpenuhi, maka calon debitur dapat mengajukan KUR Mandiri. Selanjutnya menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.- Aplikasi Permohonan Kredit
- Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
- Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
- Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
- NPWP (apabila limit kredit di atas Rp 50 Juta)
Persyaratan Dokumen KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan