JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempererat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang diterapkannya aturan Wajib Halal 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (12/1/2026), menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan faktor krusial bagi kesuksesan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat nasional, serta aturan Wajib Halal yang mulai efektif pada Oktober mendatang.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemitraan dengan Kemenkes dan BPOM merupakan bagian dari agenda Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dihelat mulai 8 hingga 20 Januari 2026.
Pertemuan ini menghadirkan beragam kementerian serta lembaga penting yang berhubungan langsung dengan aspek regulasi, pengembangan, hingga pengawasan produk.
Di samping itu, Haikal turut menekankan bahwa ketetapan Wajib Halal 2026 adalah perintah undang-undang yang wajib dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu kami pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujar dia.
Haikal menambahkan bahwa keberhasilan regulasi wajib halal ini sangat bergantung pada keserasian kebijakan, kematangan sistem, serta komunikasi di antara semua pemangku kepentingan, supaya penerapannya berlangsung efisien tanpa mengganggu jalannya ekonomi dan layanan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menggarisbawahi bahwa sinergi antar sektor adalah basis utama dalam menyusun tata kelola JPH yang berdaya guna, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurut pandangannya, keseragaman persepsi di antara para pengambil kebijakan sangat dibutuhkan agar aturan wajib halal dapat diimplementasikan secara konsisten, baik dalam tahap penyusunan rencana maupun praktik teknis di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” kata Aqil Irham.
Lewat sinkronisasi tersebut, BPJPH berupaya mewujudkan aturan yang terang, jaminan bagi para pebisnis, serta pengawasan produk yang efektif pada seluruh lini distribusi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.