Uang simpanan adalah persiapan untuk masa depan yang lebih baik. Uang yang disisihkan dari pendapatan ini dapat disimpan dengan cara yang beragam, baik itu di rumah sendiri maupun di bank. Bisa juga, uang ini akan diinvestasikan pada produk simpanan di bank.
Namun, hasilnya tentu akan berbeda saat Anda menyimpan uang di rumah ketimbang di bank. Pada umumnya, bank menyediakan produk uang yang disimpan berupa tabungan, tabungan berjangka, tabungan syariah, deposito dan deposito syariah, dengan kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Pada prinsipnya, uang yang dititipkan di bank dapat menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari bunga atau bagi hasil. Persentasenya juga berbeda antara tabungan dengan deposito.
Saat ini, baik tabungan maupun deposito sudah tersedia produk syariah, utamanya untuk memberikan layanan lebih maksimal kepada umat Islam yang membutuhkan produk simpanan aman dan menentramkan.
Tips Mengumpulkan Uang Simpanan
Kunci utama dari menyisihkan uang yang bakal disimpan adalah Anda mesti disiplin. Karena itu, rutinlah dalam menabung walau dengan nominal sedikit. Pasalnya, jika itu dilakukan secara rutin, Anda bakal memperoleh hasil yang tidak terduga.Beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar uang yang disimpan itu benar-benar bisa terkumpul dengan baik adalah sebagai berikut:
- Mulai dari sekarang
- Sisihkan dari pendapatan bulanan
- Tabung sisa uang akhir bulan
- Simpanan untuk kondisi darurat
- Gunakan bank autodebet
Manfaat Menyimpan Uang di Bank
Di samping imbal jasa dari bank, uang yang disimpan di bank akan lebih terjamin keamanannya ketimbang disimpan di rumah. Manfaat lainnya dari uang yang disimpan di bank adalah sebagai berikut:- Lebih aman
Menyimpan uangmu di bank juga berarti bahwa secara tidak langsung Anda telah mengalihkan risiko kerugian kepada bank sehingga kalau terjadi sesuatu, misalnya kebakaran, bank yang bakal bertanggung jawab dengan mengganti uang Anda sesuai dengan nominal yang tercatat. Walaupun secara fisik uang itu hangus, tetapi data-data kepemilikan uang yang disimpan menjadi bukti bahwa Anda punya uang di bank sehingga aman dari kebakaran.
- Mudah diambil kapan saja
Salah satu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu disebut deposito. Produk tabungan yang satu ini memiliki perjanjian tertentu sehingga Anda baru dapat mengambil atau mencairkan simpanan itu sesuai dengan masa perjanjian yang disepakati. Jika Anda tetap ingin mendapatkan uang simpanan, bank bakal memberikan dengan membebankan potongan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati di awal. Di samping itu, Anda pun harus bisa mengenali perbedaan tabungan giro dan deposito.
- Membantu mengatur pengeluaran dengan bijaksana
Bahkan, sebagian orang dengan sadar punya dua rekening sekaligus dengan fungsi yang berbeda. Satu rekening dikhususkan untuk menerima pendapatan dan digunakan untuk pengeluaran, sedangkan rekening kedua khusus untuk tabungan tersendiri sehingga tidak tercampur dengan pengeluaran atau biaya kebutuhan bulanan.
Jenis-jenis Uang Simpanan
Bank di Indonesia pada umumnya menyediakan 3 jenis produk untuk mengamankan uang yang disimpan, yakni tabungan, rekening deposito, dan rekening giro. Bukan hanya berfungsi sebagai penyimpanan, produk-produk tersebut tentunya punya keunggulan tersendiri.- Tabungan
Saat ini, pihak bank bahkan telah menyediakan mesin pengambilan dan penyetoran uang secara otomatis sehingga nasabah tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi penarikan maupun penyetoran uang.
- Deposito
Namun, deposito ini akan dikenai pajak sebesar 20 persen (deposito di atas Rp7,5 juta). Nasabah pun tidak dapat menarik uang yang sudah disimpan sewaktu-waktu, seperti pada tabungan. Karena itu, deposito cocok untuk uang simpanan jangka panjang sehingga tidak bakal habis lantaran kebutuhan bulanan atau keperluan konsumtif.
Lain dengan tabungan, saldo awal deposito rata-rata di kisaran Rp8 jut—Rp10 juta. Setiap bank juga punya ketentuan yang berbeda-beda dalam penetapannya. Uang yang didepositokan ini pada prinsipnya tetap dapat dicairkan kendati belum saatnya dicairkan sebagaimana di dalam perjanjian
Akan tetapi, bank bakal memberikan penalti berupa biaya pemotongan yang telah diinformasikan kepada nasabah di awal perjanjian. Deposito juga termasuk salah satu investasi jangka panjang yang punya risiko rendah. Simpanan di deposito dijamin oleh LPS dengan maksimal nominalnya sebesar Rp2 miliar.
- Rekening giro
Untuk diketahui, cek adalah surat berharga yang dapat dicairkan atau ditukarkan penerima dengan uang kontan di bank, sementara bilyet giro adalah sistem pembayaran dan pencairan uang yang berlaku hanya pada rekening giro, dengan tujuan mencegah tindak pidana pencucian uang.
Nasabah pun setiap bulannya bakal memperoleh laporan rekening koran berupa mutasi rekening dalam satu bulan ke belakang. Bunga rekening giro sendiri tidak berbeda jauh dengan rekening tabungan. Rekening giro ini umumnya dipakai untuk kepentingan bisnis, baik perorangan maupun untuk kepentingan perusahaan.
Rekening giro memberikan ketentuan saldo awal Rp500 ribu. Kalau memiliki saldo minimal Rp10 juta, sejumlah bank memberikan pembebasan biaya administrasi bulanan. Bunga rekening giro sekitar 17 persen dengan pajak sebesar 15 persen per tahun.
Simpan Uang di Bank Lebih Terjamin dengan Adanya LPS
Fungsi lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan tiap nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Di samping itu, LPS pun dituntut untuk aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, antara lain:- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Menetapkan dan memungut premi penjamin.
- Melakukan pengelolaan kekayaan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut pada angka point 4.
- Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan dan menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.