KAWULA ID – Sebagai warga negara yang baik, membayar tagihan listrik tepat waktu kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebuah kewajiban. Keterlambatan dalam pembayaran tidak hanya soal etika, tetapi juga memiliki konsekuensi finansial dan layanan yang diatur secara resmi.
Aturan utama mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2017. Peraturan ini menetapkan bahwa batas akhir pembayaran tagihan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Melewati tanggal tersebut, bahkan hanya satu hari, akan langsung memicu denda dan potensi sanksi lainnya.
Agar terhindar dari masalah, mari kita bedah skenario dan risiko yang terjadi jika terjadi keterlambatan pembayaran listrik.
Telat Bayar Listrik 1 Hari: Denda Langsung Berlaku
Banyak yang bertanya, apa yang terjadi jika pembayaran listrik telat 1 hari? Jawabannya tegas: denda langsung dikenakan. Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 21, tagihan akan secara otomatis ditambahkan Biaya Keterlambatan (BK).
Penting untuk dipahami, denda ini bukanlah denda harian. Denda tidak akan dikenakan secara berlipat ganda setiap harinya dalam satu bulan yang sama. Denda yang dikenakan adalah biaya tetap satu kali untuk siklus tagihan bulan tersebut. Jadi, denda untuk keterlambatan 1 hari sama besarnya dengan keterlambatan 10 hari dalam bulan yang sama.
Telat Bayar Listrik 5 Hari: Denda Sama, Risiko Peringatan
Sama seperti skenario sebelumnya, jika pembayaran listrik telat 5 hari, besaran denda (Biaya Keterlambatan) yang dibayarkan masih sama dengan denda keterlambatan 1 hari. Tidak ada akumulasi denda harian.
Namun, yang membedakan adalah potensi adanya pemberitahuan atau peringatan dari pihak PLN. Meskipun sanksi pemutusan belum dilakukan, keterlambatan ini sudah tercatat dalam sistem PLN.
Telat Bayar Listrik 1 Bulan: Risiko Pemutusan Sementara
Ini adalah skenario yang jauh lebih serius. Apa risiko jika pembayaran listrik telat 1 bulan? Jika tagihan bulan berjalan (misalnya tagihan bulan Januari yang jatuh tempo 20 Februari) tidak dibayar hingga lewat satu bulan (memasuki tanggal 1 Maret), PLN berhak melakukan sanksi pemutusan sementara.
Sanksi ini bisa berupa:
- Pemutusan aliran listrik dari tiang terdekat.
- Petugas akan datang ke lokasi untuk menyegel kWh meter pelanggan.
Untuk dapat menikmati listrik kembali, seluruh tunggakan tagihan beserta denda yang berlaku harus dilunasi.
Rincian Resmi Denda Telat Bayar Listrik (Biaya Keterlambatan)
Besaran Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan PLN bergantung pada batas daya listrik yang terpasang di properti pelanggan. Semakin tinggi dayanya, semakin besar pula dendanya. Berikut adalah rincian resminya:
- Daya 450 VA: Rp 3.000 per bulan
- Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
- Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
- Daya 3.500 - 5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- Daya 6.600 - 14.000 VA: 3% dari total tagihan (minimal Rp 75.000 per bulan)
- Daya di atas 14.000 VA: 3% dari total tagihan (minimal Rp 100.000 per bulan)
Tahapan Sanksi Lebih Lanjut Jika Terus Menunggak
Jika tunggakan tidak juga diselesaikan setelah pemutusan sementara, sanksi akan berlanjut ke tahap yang lebih serius.
1. Tunggakan Lewat 2 Bulan
Jika tunggakan memasuki bulan kedua (misalnya, tagihan Januari belum dibayar hingga akhir Maret), PLN berhak melakukan Bongkar Rampung. Petugas akan membongkar kWh meter dan seluruh instalasi milik PLN di rumah pelanggan. Status sebagai pelanggan PLN pun akan dihentikan.
2. Putus Permanen & Daftar Hitam
Akibat dari Bongkar Rampung adalah status langganan diputus secara permanen dan nama pelanggan berpotensi masuk ke dalam daftar hitam PLN.
Solusi Jika Sambungan Listrik Diputus Permanen
Apabila sambungan listrik sudah dibongkar dan diputus permanen, penyambungan ulang tidak bisa lagi dilakukan. Satu-satunya cara adalah dengan mendaftar sebagai pelanggan baru. Proses ini sama seperti orang yang baru pertama kali memasang listrik dan memerlukan biaya penyambungan baru.
Syarat Pendaftaran Sambungan Baru
- Fotokopi KTP pemohon.
- Denah atau peta lokasi rumah.
- Surat Layak Operasi (SLO).
- Membayar biaya penyambungan.
- Menyiapkan 1 lembar meterai Rp10.000.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi PLN Mobile atau dengan menghubungi Call Center 123. Biaya penyambungan bervariasi tergantung daya yang diinginkan, sebagai gambaran:
- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
Kesimpulan
Menunda pembayaran tagihan listrik, meskipun hanya sehari, sudah pasti akan menimbulkan denda. Risiko akan terus meningkat seiring lamanya tunggakan, mulai dari denda, pemutusan sementara, hingga pemutusan permanen. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari kerugian finansial dan ketidaknyamanan.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News