7 Pinjol Syariah OJK 2025, Cepat Cair Tanpa Riba

7 Pinjol Syariah OJK 2025, Cepat Cair Tanpa Riba
Butuh dana cepat tanpa riba? Inilah daftar 7 pinjaman online syariah resmi OJK 2025. Solusi pembiayaan untuk UKM & pribadi. Lihat syarat & plafonnya. (Ilustrasi Gambar: Canva Pro / Getty Images)

KAWULA ID – Saat butuh dana cepat untuk modal usaha atau keperluan mendesak, namun ingin menghindari riba, pinjaman online syariah adalah solusinya. Jenis pembiayaan ini semakin diminati karena tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan akad syariah yang transparan dan adil.

Seiring kemajuan teknologi, kini tidak perlu lagi repot datang ke bank. Banyak perusahaan teknologi finansial (fintech) menyediakan layanan pinjaman syariah online langsung cair yang terpercaya dan dapat diakses langsung melalui aplikasi.

Bagaimana Pinjol Syariah Bekerja Tanpa Riba?

Berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengenakan bunga, pinjol syariah menggunakan skema berbasis akad syariah untuk memperoleh keuntungan. Dua akad yang paling umum digunakan adalah:

1. Murabahah (Jual Beli)

Pihak fintech membelikan barang yang dibutuhkan oleh peminjam, kemudian menjualnya kembali kepada peminjam dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Peminjam lalu mencicil pembayaran tersebut.

2. Ijarah (Sewa)

Merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan, dengan pembayaran biaya sewa yang disepakati.

Pentingnya Memilih Pinjol Syariah Terdaftar di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status OJK menjamin bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai aturan, menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah, dan menerapkan praktik penagihan yang beretika. Semua platform dalam daftar ini telah terdaftar resmi di OJK.

Rekomendasi Pinjaman Online Syariah Terpercaya 2025

Berikut adalah pilihan pinjol syariah bunga rendah yang bisa menjadi solusi finansial.

Tabel Perbandingan Singkat Pinjol Syariah

PlatformTarget PenggunaPlafon MaksimalTenor MaksimalFokus Pembiayaan
Kapital BoostUKM (CV/PT)Rp 2 Miliar12 bulanModal Usaha, Pembelian Aset
Papitupi SyariahKaryawanRp 50 Juta36 bulanMultiguna, Pembelian Barang
AmmanaUKM & IndividuRp 5 Juta (Paylater)BervariasiPaylater, P2P Lending, Haji
InvestreeUKM & Penjual OnlineRp 2 Miliar24 bulanInvoice & Online Seller Financing
EthisUKM & DeveloperSesuai Proyek24 bulanProperti & Proyek UKM
QazwaUsaha MikroSesuai KebutuhanBervariasiModal Kerja (Supply Chain)
Dana SyariahDeveloper & IndividuSesuai ProyekBervariasiKonstruksi & Kepemilikan Properti

1. Kapital Boost

Platform P2P syariah yang fokus membiayai UKM untuk mendapatkan pendanaan yang adil dan transparan.

  • Plafon: Hingga Rp 2 Miliar
  • Tenor: Maksimal 12 bulan
  • Syarat Utama:
    • Badan hukum CV atau PT.
    • Usaha berjalan minimal 1 tahun.
    • Domisili Jabodetabek dan Bandung.
    • Memiliki SPK (Surat Perintah Kerja).
    • Penjualan tahunan minimal Rp 1 Miliar.

2. Papitupi Syariah

Layanan P2P lending syariah yang menghubungkan pemberi dana dan penerima dana dengan akad murabahah dan wakalah bil ujrah. Populer karena tenornya yang panjang.

  • Plafon: Hingga Rp 50 Juta
  • Tenor: Hingga 36 bulan
  • Syarat Utama:
    • WNI, usia minimal 21 tahun.
    • Lama bekerja minimal 2 tahun.
    • Bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan Papitupi.

3. Ammana

Fintech syariah pertama yang terdaftar di OJK, menawarkan beragam produk mulai dari P2P lending untuk UKM, perencanaan haji, hingga paylater syariah pertama di Indonesia.

  • Limit Paylater: Hingga Rp 5 Juta
  • Syarat Utama:
    • Unduh aplikasi atau kunjungi website resmi.
    • Lakukan registrasi dan isi data diri.
    • Pilih produk yang diinginkan (P2P, Haji, atau Paylater).
    • Ikuti proses pengajuan online dan siapkan dokumen yang diperlukan.

4. Investree

Marketplace pinjaman yang memiliki izin usaha konvensional dan syariah. Produk syariahnya ditujukan untuk pelaku bisnis melalui Invoice Financing Syariah dan Online Seller Financing.

  • Plafon: Hingga Rp 2 Miliar
  • Tenor: 3 - 24 bulan
  • Syarat Utama:
    • Badan hukum PT atau CV.
    • Telah beroperasi minimal 1 tahun.
    • Berdomisili di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Jawa Tengah.
    • Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan besar/pemerintah.

5. Ethis

Platform P2P crowdfunding syariah yang fokus pada pembiayaan proyek properti dan UKM.

  • Imbal Hasil (Nisbah): 12-15% per proyek (properti), 1.5-2.5% per bulan (UKM).
  • Tenor: Maksimal 2 tahun
  • Syarat Utama (bervariasi antara Properti & UKM):
    • Berbadan hukum PT atau CV.
    • Beroperasi minimal 1 tahun.
    • Memiliki portofolio proyek (untuk properti).
    • Melampirkan legalitas perusahaan dan laporan keuangan.

6. Qazwa

P2P lending syariah yang bertujuan mempermudah usaha mikro mendapatkan akses modal kerja tanpa riba melalui skema supply chain financing dengan akad murabahah.

  • Plafon: Sesuai kebutuhan modal kerja
  • Tenor: Bervariasi
  • Syarat Utama:
    • WNI, usia minimal 21 tahun.
    • Usaha berjalan minimal 1 tahun.
    • Pembiayaan hanya untuk modal kerja.
    • Usaha yang dijalankan sesuai prinsip syariah.

7. Dana Syariah

Platform P2P lending syariah yang saat ini berfokus secara eksklusif pada pendanaan dan pembiayaan di sektor properti, baik untuk konstruksi maupun kepemilikan.

  • Plafon: Sesuai proposal proyek
  • Tenor: Sesuai kesepakatan proyek
  • Syarat Utama:
    • Daftar sebagai member Dana Syariah.
    • Mengajukan proposal proyek properti yang akan diverifikasi dan disurvei.
    • Proses penggalangan dana dilakukan melalui platform.
    • Menandatangani akad bagi hasil.

FAQ - Pertanyaan Umum Seputar Pinjol Syariah

1. Seberapa cepat proses pencairan pinjaman online syariah? 
Prosesnya bervariasi. Untuk pinjaman konsumtif atau paylater, dana bisa cair dalam 1x24 jam setelah disetujui. Namun untuk pembiayaan UKM atau properti, proses verifikasi dan analisis bisa memakan waktu 7-14 hari kerja.

2. Apakah pinjaman online syariah benar-benar tanpa bunga? 
Ya. Keuntungan yang diambil fintech bukan berasal dari bunga, melainkan dari margin keuntungan (akad murabahah) atau biaya sewa (akad ijarah) yang sudah disepakati secara transparan di awal.

3. Apa perbedaan utama dengan pinjaman konvensional? 
Perbedaan mendasarnya terletak pada akad. Pinjaman konvensional menggunakan akad utang-piutang dengan imbalan berupa bunga. Pinjaman syariah menggunakan akad jual-beli atau sewa-menyewa, sehingga tidak ada unsur bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir).

Disclaimer: Informasi mengenai plafon, tenor, dan syarat dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing platform. Selalu lakukan pengecekan ulang di situs web atau aplikasi resmi penyedia pinjaman sebelum mengajukan.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index