Refund Tiket Pesawat Berapa Persen Potongannya? Cek di Sini

Refund Tiket Pesawat Berapa Persen Potongannya? Cek di Sini
Terminal Keberangkatan Soekarno Hatta (Ilustrasi Gambar: Canva Pro / Andrey X)

KAWULA ID – Refund tiket pesawat adalah proses pengembalian dana yang dilakukan penumpang saat membatalkan penerbangan. Lalu berapa persen potongannya?

Jamak diketahui, proses refund tiket sering kali disertai potongan biaya yang bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai, alasan pembatalan, serta waktu pembatalan dilakukan.

Di Indonesia, potongan refund diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian umum potongan refund tiket pesawat.

Besaran Potongan Refund Tiket Pesawat

Dalam Pasal 10 Permenhub Nomor 185 Tahun 2015, ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat sebagai berikut:

Waktu PembatalanMinimal PengembalianPotongan Maksimal
>72 jam sebelum keberangkatan75% dari tarif dasar25%
72 - 48 jam sebelum keberangkatan50% dari tarif dasar50%
48 - 24 jam sebelum keberangkatan40% dari tarif dasar60%
24 - 12 jam sebelum keberangkatan30% dari tarif dasar70%
12 - 4 jam sebelum keberangkatan20% dari tarif dasar80%
<4 jam sebelum keberangkatan10% dari tarif dasar atau sesuai kebijakan maskapai90%

Jangka Waktu Refund Tiket Pesawat

Sementara dalam Pasal 10 ayat (5), telah ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat yang berlaku sebagai berikut:

Metode Pembayaran TiketJangka Waktu Refund
TunaiMaksimal 15 hari kerja sejak pengajuan
Kartu Kredit/DebitMaksimal 30 hari kerja sejak pengajuan

Catatan Penting

  • Potongan dihitung dari tarif dasar, tidak termasuk pajak, biaya tambahan, atau asuransi.
  • Maskapai dapat menetapkan kebijakan tambahan untuk pengembalian di bawah 4 jam.
  • Jika pembatalan disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam atau gangguan teknis oleh maskapai, refund dapat berbeda.

Informasi ini membantu penumpang memahami prosedur refund tiket pesawat dengan lebih jelas dan memastikan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku. (ZAS)

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index