KAWULA ID – Refund tiket pesawat adalah proses pengembalian dana yang dilakukan penumpang saat membatalkan penerbangan. Lalu berapa persen potongannya?
Jamak diketahui, proses refund tiket sering kali disertai potongan biaya yang bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai, alasan pembatalan, serta waktu pembatalan dilakukan.
Di Indonesia, potongan refund diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian umum potongan refund tiket pesawat.
Besaran Potongan Refund Tiket Pesawat
Dalam Pasal 10 Permenhub Nomor 185 Tahun 2015, ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat sebagai berikut:
Waktu Pembatalan | Minimal Pengembalian | Potongan Maksimal |
---|---|---|
>72 jam sebelum keberangkatan | 75% dari tarif dasar | 25% |
72 - 48 jam sebelum keberangkatan | 50% dari tarif dasar | 50% |
48 - 24 jam sebelum keberangkatan | 40% dari tarif dasar | 60% |
24 - 12 jam sebelum keberangkatan | 30% dari tarif dasar | 70% |
12 - 4 jam sebelum keberangkatan | 20% dari tarif dasar | 80% |
<4 jam sebelum keberangkatan | 10% dari tarif dasar atau sesuai kebijakan maskapai | 90% |
Jangka Waktu Refund Tiket Pesawat
Sementara dalam Pasal 10 ayat (5), telah ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat yang berlaku sebagai berikut:
Metode Pembayaran Tiket | Jangka Waktu Refund |
---|---|
Tunai | Maksimal 15 hari kerja sejak pengajuan |
Kartu Kredit/Debit | Maksimal 30 hari kerja sejak pengajuan |
Catatan Penting
- Potongan dihitung dari tarif dasar, tidak termasuk pajak, biaya tambahan, atau asuransi.
- Maskapai dapat menetapkan kebijakan tambahan untuk pengembalian di bawah 4 jam.
- Jika pembatalan disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam atau gangguan teknis oleh maskapai, refund dapat berbeda.
Informasi ini membantu penumpang memahami prosedur refund tiket pesawat dengan lebih jelas dan memastikan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku. (ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News