Biaya Over Kredit Rumah: Syarat dan Perhitungannya

Menghitung biaya over kredit rumah adalah aspek fundamental yang perlu dipertimbangkan dalam transaksi jual-beli properti berupa hunian. Hal ini penting tidak hanya bagi penjual, tetapi juga bagi pembeli, untuk memahami dasar perhitungan over kredit rumah.

syarat dan biaya over kredit rumah
Ilustrasi gambar: canvapro

KAWULA ID – Menghitung biaya over kredit rumah adalah aspek fundamental yang perlu dipertimbangkan dalam transaksi jual-beli properti berupa hunian. Hal ini penting tidak hanya bagi penjual, tetapi juga bagi pembeli, untuk memahami dasar perhitungan over kredit rumah.

Metode over kredit merupakan pilihan yang cerdas bagi mereka yang mencari rumah dengan harga terjangkau. Namun demikian, meskipun memiliki berbagai keunggulan, perhitungan over kredit rumah yang tepat tidak berarti bahwa membeli atau menjual rumah dengan metode over kredit tidak memiliki risiko potensial yang dapat menimbulkan kerugian.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhitungan yang tepat terkait harga pembelian hunian. Bagi yang berminat membeli rumah dengan metode take over, disarankan untuk melakukan perhitungan biaya over kredit rumah. 

Sebelum membahas biaya over kredit rumah, ada baiknya untuk membahas cara yang dilakukan secara umum untuk over kredit rumah. Setelah mengetahui besarnya cicilan dan masa tenor yang dibutuhkan untuk melunasi rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), disarankan untuk mencari tahu lebih lanjut tentang harga pasar rumah dan melakukan negosiasi kembali untuk kesepakatan harga.

Mungkin masih banyak yang belum menyadari bahwa dalam transaksi penjualan rumah take over, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya lainnya perlu diperhitungkan. Setelah kesepakatan tercapai, baik pembeli maupun penjual harus melengkapi sejumlah dokumen permohonan take over ke bank.

Syarat untuk Permohonan Over Kredit Rumah

Sebelum membahas biaya perhitungan over kredit rumah, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan over kredit rumah.

1. Persyaratan dari Bank Terpenuhi

Syarat pertama dalam pembelian rumah dengan metode over kredit adalah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Persyaratan ini umumnya melibatkan berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli, dan prosedurnya tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR konvensional.

2. Pendapatan Tetap Diperlukan

Ketika membeli rumah melalui metode over kredit, biasanya bank akan menetapkan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah persyaratan bahwa pembeli harus memiliki pendapatan tetap, dengan standar gaji yang berbeda-beda di setiap bank. Hal ini disebabkan karena pembayaran over kredit ini dilakukan melalui angsuran.

3. Interaksi dengan Tiga Pihak Terkait

Langkah berikutnya adalah berinteraksi dengan tiga pihak, yaitu penjual, bank, dan pembeli, dalam transaksi pembelian rumah melalui over kredit. Tahap ini melibatkan perjanjian dan kesepakatan mengenai harga rumah, besaran cicilan, dan jangka waktu angsuran yang akan dijalankan oleh pembeli.

4. Sesuaikan Dokumen Pribadi

Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP pasangan pembeli, jika sudah menikah, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Kerja, Akta Nikah, Slip gaji tiga bulan terakhir, Rekening gaji tiga bulan terakhir.

5. Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah 

Langkah terakhir adalah memeriksa dokumen penjual dan dokumen-dokumen terkait rumah yang akan dibeli, termasuk KTP pribadi penjual, Salinan Perjanjian Kredit, salinan sertifikat rumah, salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan Akad Pembiayaan, Data Tunggakan (sisa pinjaman KPR), Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir beserta bukti pembayarannya (STTS), bukti pembayaran angsuran terakhir dari penjual, dan buku tabungan asli yang menunjukkan pembayaran angsuran

Perhitungan Over Kredit Rumah di Bank

Ada beberapa perhitungan over kredit rumah yang harus diperhatikan, berikut ini di antaranya. 

1. Biaya Uang Muka

Biaya pertama yang harus dikeluarkan saat melakukan over kredit rumah adalah uang muka atau down payment (DP). DP ini biasanya dibayarkan setelah kesepakatan dibuat dengan penjual dan sebelum pembeli memberikan uang muka ke bank. Besaran DP biasanya sekitar 10% hingga 20% dari harga rumah. Besaran ini lebih tinggi daripada DP untuk rumah baru dengan KPR.

2. Biaya Angsuran

Biaya berikutnya adalah angsuran, yang menjadi salah satu elemen biaya untuk melunasi rumah. Besaran angsuran ini ditetapkan oleh bank sesuai fluktuasi suku bunga dan kenaikan harga properti. Jumlah angsuran akan bervariasi tergantung pada jangka waktu cicilan yang diambil. Semakin lama jangka waktu cicilan, semakin rendah besaran angsurannya.

3. Biaya Pajak dan Administrasi

Biaya lain yang perlu diperhitungkan adalah biaya pajak dan administrasi. Biaya ini muncul saat membeli rumah melalui metode over kredit. Ini melibatkan biaya administrasi seperti biaya notaris, legalitas, dan dokumen-dokumen lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai perhitungan over kredit rumah melalui bank, yang dapat dijadikan referensi bagi mereka yang ingin membeli rumah melalui metode take over. Selamat mencoba!


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra