KAWULA ID – Pajak PT Perorangan adalah suatu jenis pajak yang biasanya dikenakan pada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan. Pajak ini dapat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung pada sifat kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, perusahaan perseorangan, pada dasarnya, adalah bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh seorang individu, yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap operasi perusahaan. Bagi pelaku usaha yang ingin membuat PT Perorangan, namun bingung bagaimana cara membuatnya, kamu bisa menggunakan jasa dari Pasti Tumbuh (Whatsapp: 082285721110), lho! Hanya dengan membayar senilai Rp 500 ribu, bisnis yang kamu punya akan memiliki legalitas yang sah secara hukum.
Beda Perusahaan Perorangan dan Biasa
Perbedaan antara PT perorangan dan PT biasa adalah mendasar dan berkaitan dengan struktur, kepemilikan, serta tanggung jawab pemiliknya. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Kepemilikan
PT perorangan dimiliki dan dijalankan oleh satu individu atau pemilik tunggal. Pemilik tunggal ini bertanggung jawab atas seluruh aset, operasi, dan keputusan bisnis perusahaan.
Sedangkan, PT biasa memiliki dua atau lebih pemegang saham yang dapat berupa individu atau entitas hukum. Saham-saham perusahaan bisa dimiliki oleh berbagai pihak, dan pemilik saham tidak selalu aktif dalam mengelola bisnis.
2. Tanggung Jawab Pemilik
Dalam PT perorangan, pemiliknya memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas utang dan kewajiban bisnis. Artinya, jika perusahaan mengalami masalah keuangan atau tuntutan hukum, aset pribadi pemilik dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Sementara itu, pemilik saham PT biasa memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Mereka tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan melebihi jumlah investasi mereka dalam bentuk saham.
3. Struktur Hukum
PT perorangan bisa merupakan entitas hukum yang lebih sederhana dan mungkin tidak memerlukan proses pendirian yang rumit. Namun, ada kemungkinan pemilik perusahaan perseorangan memilih untuk membentuk PT perorangan formal dengan status hukum tertentu, seperti CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia.
Sedangkan PT biasa adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini mengikuti struktur hukum yang lebih formal dan sering kali melibatkan proses pendirian yang lebih rumit dan memerlukan persetujuan dari badan pemerintah setempat.
4. Keberlanjutan Bisnis
Keberlanjutan bisnis PT Perorangan sangat tergantung pada pemilik tunggal. Jika pemilik tidak lagi dapat menjalankan bisnis tersebut, bisnis mungkin akan terhenti atau dijual kepada pihak lain.
Untuk PT biasa memiliki kelangsungan bisnis yang lebih stabil karena tidak sepenuhnya tergantung pada pemilik tunggal. Jika salah satu pemegang saham keluar atau meninggal, bisnis biasanya dapat terus beroperasi dengan pemegang saham lainnya.
5. Modal dan Pembiayaan
Perusahaan perseorangan terkadang memiliki modal yang terbatas dan pemiliknya mengandalkan tabungan pribadi atau pinjaman pribadi untuk mendanai bisnis.
PT biasa dapat mengumpulkan modal dari berbagai pemegang saham, dan ini bisa lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan tambahan melalui penjualan saham tambahan atau penawaran publik.
6. Kewajiban Pajak
Perusahaan perseorangan memiliki aturan perpajakan tersendiri. Penghasilan bisnis ini umumnya dilaporkan melalui pajak penghasilan pribadi (PPh) pemilik. Tarif PPh untuk PT perorangan dapat bervariasi berdasarkan penghasilan tahunan.
PT biasa memiliki kewajiban pajak perusahaan yang terpisah, dan pajaknya dihitung berdasarkan laba perusahaan. Tarif pajak perusahaan dapat berbeda dengan tarif pajak individu.
Perbedaan-perbedaan ini penting untuk dipertimbangkan saat seseorang memilih struktur bisnis yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. PT perorangan biasanya lebih sesuai untuk bisnis kecil hingga menengah yang dimiliki dan dijalankan oleh satu individu, sementara PT biasa lebih cocok untuk bisnis yang ingin melibatkan beberapa pemilik saham dan memiliki struktur hukum yang lebih formal.
Ciri-ciri PT Perorangan
Ada beberapa ciri khas yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan perseorangan
1. Dimiliki oleh perorangan atau keluarga
Perusahaan perseorangan bisa dimiliki oleh satu individu atau keluarga tertentu yang bertanggung jawab atas operasinya.
2. Nilai penjualan dan nilai tambah yang relatif kecil
Perusahaan perseorangan biasanya memiliki omset penjualan dan nilai tambah yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang lebih besar.
3. Pengelolaan yang sederhana
Karena ukurannya yang lebih kecil, perusahaan perseorangan memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan besar.
4. Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
Keberlangsungan operasi perusahaan perseorangan sangat tergantung pada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak lagi dapat menjalankan bisnis tersebut, bisnis ini mungkin akan terhenti atau dijual kepada pihak lain.
5. Modal terbatas
Perusahaan perseorangan biasanya memiliki modal yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan perusahaan besar.
Pengenaan pajak pada perusahaan perseorangan berbeda dengan pajak yang dikenakan pada perusahaan pada umumnya. Ini terjadi karena kepemilikannya adalah individu, sehingga penghasilan yang diperoleh dari perusahaan perseorangan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) atau PPh Orang Pribadi. Contoh perusahaan perseorangan termasuk salon, usaha laundry, bengkel, dan toko kelontong.
Ada dua jenis pajak PT Perorangan yang dapat dikenakan pada perusahaan perseorangan, berikut dua jenis pajak PT Perorangan.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak PT Perorangan pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pemilik perusahaan perseorangan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari bisnis tersebut. Tarif PPh perusahaan perseorangan adalah tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan PPh tahunan dilakukan dengan mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak.
Jika penghasilan bruto perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tarif pajak PPh yang dikenakan akan sama dengan yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pada kasus ini, pajak yang dikenakan bersifat final dan memiliki tarif sekitar 0,5% dari penghasilan bruto bulanan.
Pemilik perusahaan perseorangan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung pajak tahunan mereka. Namun, penggunaan NPPN terbatas pada jenis usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemudian, jenis Pajak PT Perorangan kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika peredaran bruto perusahaan perseorangan melebihi Rp 4,8 miliar, pemiliknya wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif PPN perusahaan perseorangan adalah sekitar 10%.
Nah itulah dia dua jenis pajak PT Perorangan. Penting untuk memahami bahwa peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, dan pemilik perusahaan perseorangan harus selalu memantau peraturan yang berlaku untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, konsultasi dengan seorang akuntan atau konsultan perpajakan yang kompeten dapat membantu pemilik perusahaan perseorangan dalam mengelola pajak mereka dengan baik.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News