Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Ilustrasi Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online. Gambar: Canva Pro

KAWULA ID – Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan yang harus kamu penuhi sebagai pemilik kendaraan. Proses ini penting untuk menjaga agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Biaya pajak kendaraan tidak tergantung pada seberapa besar penghasilan pemiliknya, melainkan ditentukan oleh penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi setiap tahun. Ini berarti bahwa biaya pajak kendaraan dapat berubah dari tahun ke tahun. Selain itu, ada juga tarif pajak progresif yang berlaku jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah.

Dalam era teknologi saat ini, kamu dapat dengan mudah mengecek biaya pajak kendaraan dan bahkan membayarnya secara online. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan proses ini dengan lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas tiga cara untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara online.

Cek Melalui Website Samsat

Salah satu cara termudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan adalah dengan mengunjungi laman resmi atau website Samsat. Di situs ini, kamu tidak hanya dapat mengetahui biaya pajak kendaraan, tetapi juga informasi lain seperti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek biaya pajak mobil kamu secara online melalui website Samsat:

  1. Buka website resmi Samsat. Jika kamu mengaksesnya melalui ponsel, kamu dapat membuka situs resmi Samsat di samsat.info. Jika kamu menggunakan komputer atau laptop, kunjungi situs resmi berdasarkan daerah kamu, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.
  2. Isi Data. Setelah masuk ke situs resmi, kamu perlu mengisi data kendaraan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan pada kolom yang disediakan di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.
  3. Pantau Biaya Pajak. Setelah kamu mengisi data, situs akan memberikan informasi mengenai besaran biaya pajak yang harus kamu bayarkan. Harap diingat bahwa biaya yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan atau pajak progresif.

Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi e-Samsat (Sambara)

Samsat memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini dikenal dengan nama “Sambara” atau “Samsat Online Nasional.” Kelebihan dari aplikasi ini adalah selain mengecek biaya pajak, kamu juga dapat mengakses berbagai menu terkait perpajakan kendaraan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek biaya pajak mobil kamu melalui aplikasi Sambara:

  1. Unduh aplikasi. Kamu dapat mengunduh aplikasi e-Samsat ini melalui Google Play Store. Cari dan unduh aplikasi “Sambara” atau “Samsat Online Nasional.”
  2. Log-in. Setelah mengunduh aplikasi, log-in dengan memasukkan data diri dan data kendaraan kamu. Pastikan kamu memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor polisi kendaraan dengan benar.
  3. Pilih menu pendaftaran. Di dalam aplikasi e-Samsat, pilih menu “Pendaftaran.” Di menu ini, kamu akan mendapatkan instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.
  4. Isi formulir. Isilah formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir selesai diisi, kamu akan menerima informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal jatuh tempo STNK.
  5. Opsi pembayaran. Selain informasi biaya pajak, kamu juga akan menerima kode pembayaran perbankan jika kamu memutuskan untuk membayar pajak kendaraan tersebut melalui transfer bank. Kamu akan memiliki beberapa pilihan pembayaran di bank-bank yang bekerja sama, seperti bank BUMN, bank daerah, dan bank swasta seperti BCA.

Cara Ketiga: Pengecekan Melalui SMS

Pilihan terakhir untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara online adalah dengan menggunakan pesan singkat alias SMS. Pengecekan pajak melalui SMS biasanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. Namun, metode ini hanya berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Cara melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat SMS adalah dengan mengetik kode provinsi yang sesuai dengan nomor plat kendaraan kamu, diikuti dengan nomor plat kendaraan. Sebagai contoh, kode pengecekan pajak kendaraan di Jakarta adalah “METRO,” sementara di Jawa Barat adalah “POLDAJBR.”

Sebagai contoh, jika nomor kendaraan kamu adalah “B9876 SKG,” kamu dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mengirim SMS dengan format “METRO (spasi) B9876 SKG” ke nomor 1717.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari risiko denda. Untuk mobil, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil bisa mencapai 25 persen dalam satu tahun. Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan tepat waktu menjadi sangat penting. Jika kamu merasa kurang nyaman dengan perangkat online, kamu selalu dapat datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Cara Melihat Informasi Pajak Kendaraan Bermotor pada STNK

Selain melihat pajak kendaraan bermotor secara online, kita juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini penting agar pemilik kendaraan dapat memahami kewajiban mereka terkait pajak dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. 

Setiap STNK mencantumkan informasi pajak pada salah satu sisinya. Bagian ini berisi tabel rincian besaran pajak untuk kendaraan terkait, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Administrasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan denda pajak jika ada. Selain itu, tanggal penetapan pajak dan jumlah pajak yang wajib dibayarkan juga tertera di bagian ini.

Saat melihat informasi terkait pajak kendaraan bermotor pada STNK, ada beberapa istilah yang perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang istilah-istilah tersebut:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan pajak wajib yang dicantumkan dalam setiap STNK. Tarif PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total nilai jual kendaraan. Tarif ini akan berkurang setiap tahunnya seiring dengan penurunan nilai jual kendaraan.

2. Biaya Administrasi 

Biaya administrasi dikenakan pada pemilik sepeda motor untuk penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Biaya ini juga berlaku saat pemilik kendaraan lama melakukan balik nama kendaraan untuk pemilik baru. Namun, pembelian unit sepeda motor baru tidak termasuk biaya administrasi. Pembelian unit kendaraan bermotor yang baru akan dikenakan jenis pajak lain sesuai dengan nilai beli mobil.

3. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN KB adalah pajak yang ditentukan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan baru, sementara kendaraan bekas dikenakan biaya 2/3 persen dari PKB. Biaya ini merujuk pada pajak yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik melalui perjanjian dua pihak maupun dalam situasi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan lainnya.

4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang diwajibkan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK. Tujuan SWDKLLJ adalah untuk memberikan perlindungan asuransi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan dalam situasi kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditentukan berdasarkan regulasi dari pemerintah daerah setempat. SWDKLLJ bukan bagian dari pajak, melainkan sumbangan asuransi yang disiapkan untuk membantu pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Dana sumbangan yang terkumpul akan diurus dan dikelola oleh Jasa Raharja.

5. Denda Pajak 

Pajak terdiri dari pajak tahunan untuk mengesahkan STNK dan pajak lima tahunan untuk memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, terdapat istilah lain yang disebut pajak progresif. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda. Terdapat dua jenis denda yang harus ditanggung pemilik kendaraan, yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Tarif denda ini dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan pembayaran, dan walaupun biaya awalnya tidak signifikan, akumulasi denda dapat menjadi beban jika keterlambatan pembayaran berlanjut.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra