OJK Pantau Ketat Fintech Bermasalah Guna Selesaikan Kasus Gagal Bayar

OJK Pantau Ketat Fintech Bermasalah Guna Selesaikan Kasus Gagal Bayar
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [FOto: ANTARA/ HO-OJK]

JAKARTA – Beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di tanah air masih terlilit masalah gagal bayar yang belum tuntas secara menyeluruh.

Nama-nama seperti PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) termasuk di dalamnya.

Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberlakukan status pengawasan khusus yang disesuaikan dengan  ingkat permasalahan tiap penyelenggara.

OJK Implementasikan Pengawasan Lewat POJK 49/2024

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memaparkan bahwa tindakan pengawasan tersebut berpijak pada regulasi yang ada.

"Hal itu juga dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Senin (13/4/2026).

Agusman melanjutkan, tiap penyelenggara yang terkendala telah diinstruksikan untuk menyusun action plan penanganan masalah sesuai aturan. OJK bakal terus memantau serta menekan para penyelenggara agar segera memenuhi kewajibannya kepada para lender.

Selain langkah tersebut, OJK membuka opsi koordinasi dengan pihak kepolisian atau jaksa jika terdeteksi adanya unsur fraud pada kasus-kasus yang menjerat penyelenggara fintech lending tersebut.

iGrow Masih Upayakan Pemulihan Dana Pemberi Pinjaman

Menilik catatan yang ada, hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian konkret mengenai gagal bayar di beberapa platform.

Pada PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), dana para lender masih belum dapat dipulihkan secara utuh.

Walaupun perusahaan sudah menambah modal demi memenuhi batas ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, proses pengembalian dana masih menemui hambatan.

OJK menekankan bahwa pengembalian dana tersebut mutlak menjadi tanggung jawab borrower sesuai kontrak pendanaan. Upaya ini bisa ditempuh lewat penagihan intensif hingga langkah hukum di pengadilan.

KoinP2P Terhambat Masalah Hukum Debitur

Di sisi lain, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) juga masih bergulat dengan gagal bayar yang dipicu oleh dugaan tindak pidana salah satu borrower berinisial M, yang diketahui sebagai pemilik grup bisnis MPP.

Perkara ini mengakibatkan tersendatnya distribusi pembayaran ke para lender. Sebagai solusi, KoinP2P menempuh sejumlah opsi, seperti rencana injeksi modal serta penerapan skema standstill atau penangguhan pembayaran bagi sebagian lender yang terdampak.

OJK sebelumnya mengonfirmasi bahwa KoinP2P sudah mendapatkan tambahan modal terbatas demi menjamin operasional perusahaan tetap berjalan.

Akseleran Proses Gagal Bayar Enam Debitur

Sementara itu, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah merampungkan kendala gagal bayar dari enam borrower yang mengalami kemacetan pinjaman secara kolektif pada Maret 2025.

Buntut dari kejadian itu, manajemen melakukan beragam langkah penanganan, mulai dari penagihan secara langsung hingga penuntutan hukum bagi para borrower yang mangkir dari kewajibannya.

OJK Tekankan Penyelesaian dan Proteksi Investor

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal progres penanganan kasus di sektor fintech lending, sekaligus menjamin bahwa aspek perlindungan kepada para lender tetap jadi fokus utama.

Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus dijalin jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang berisiko merusak ekosistem industri.

Melalui pengetatan pengawasan lewat POJK 49/2024, OJK berharap para pelaku fintech lending mampu menuntaskan kewajiban mereka secara kredibel serta menjaga kredibilitas industri keuangan digital di mata masyarakat.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index