JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai fenomena banyaknya perusahaan pialang asuransi serta reasuransi yang ramai-ramai menyematkan kata 'broker' atau 'pialang' pada nama perusahaan mereka di sepanjang tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, langkah penggantian nama ini dilakukan karena OJK memang mewajibkan setiap pialang asuransi, pialang reasuransi, serta perusahaan penilai kerugian asuransi untuk mencantumkan identitas yang selaras dengan bidang usahanya.
"Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata tertentu," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB November 2025, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Ogi memaparkan lebih jauh bahwa perusahaan pialang asuransi wajib menyertakan istilah pialang asuransi, insurance broker, atau diksi lain yang menggambarkan aktivitas pialang asuransi pada nama perusahaan.
Sementara itu, istilah pialang reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencerminkan kegiatan pialang reasuransi harus ada dalam nama perusahaan pialang reasuransi.
Adapun bagi perusahaan penilai kerugian asuransi, nama perusahaan harus mengandung kata penilai kerugian asuransi, adjuster, atau istilah yang mewakili kegiatan tersebut.
Ogi menambahkan, OJK menetapkan tenggat waktu bagi seluruh perusahaan terkait untuk merampungkan penyesuaian nama ini paling lambat pada 22 Desember 2025.
"Batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan atau jatuh tempo 22 Desember 2025," tuturnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK, pihak otoritas sudah menerbitkan izin usaha baru bagi sederet perusahaan pialang asuransi maupun reasuransi yang telah memproses pergantian nama.
Beberapa contohnya meliputi PT Esa Bina Sejati yang berganti menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers, PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers, PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi, serta PT Mitra Iswara & Rorimpandey menjadi PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers.
Selain itu, beberapa perusahaan penilai kerugian asuransi pun terpantau sudah memperbarui nama mereka dengan menyertakan elemen 'Adjusters', seperti PT Dharma Nilaitama yang kini menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters dan PT Japenansi Nusantara yang berubah menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News