JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginformasikan bahwa dua kerangka regulasi mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yakni peta jalan AI dan etika AI, saat ini hanya menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kedua aturan ini rencananya akan dirilis dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf regulasi tersebut kepada Kementerian Hukum untuk tahapan pemrosesan berikutnya.
“Karena akan dibuat Keppres-nya [keputusan presiden] sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk Perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” tutur Edwin setelah menghadiri acara peresmian AI Innovation Hub yang diselenggarakan Telkomsel di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Edwin menjelaskan bahwa kedua regulasi ini sekarang telah masuk dalam daftar tunggu untuk ditandatangani. Ia berharap aturan tersebut sudah berada di meja Presiden pada awal tahun 2026, mengingat penyusunan drafnya telah selesai sejak kira-kira 2 bulan yang lalu.
“Belum [ditandatangani], sudah ditandatangani mungkin sekitar kuartal pertama atau kedua,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah sudah merampungkan sekitar 90% dari dua peraturan terkait AI, yaitu peta jalan AI dan etika AI.
“Ini akan mudah-mudahan ditandatangani presiden di awal tahun, jadi ini sudah dalam menunggu antrean dan menurut Mensesneg [Prasetyo Hadi] sudah masuk diprioritaskan untuk ditandatangani segera,” ungkapnya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meutya melanjutkan, akan ada dua Perpres terkait AI yang akan diterbitkan. Namun, Komdigi tidak akan mengatur perkembangan AI secara spesifik per sektor, melainkan akan menyiapkan dasar kebijakan dalam lingkup yang umum.
“Harapan kami nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden. Mungkin silakan kementerian-kementerian pun lembaga-lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing,” katanya.
Ia menekankan bahwa kementerian dan lembaga adalah pihak yang paling memahami kebutuhan pengaturan AI di bidang masing-masing.
Selanjutnya, Meutya menjelaskan bahwa Komdigi selama tahun ini telah meluncurkan sejumlah pusat inovasi (innovation hub), seperti Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Bandung, dan Medan, dan berharap jumlahnya akan terus bertambah di berbagai wilayah.
“Inisiatif tersebut diharapkan dapat melahirkan lebih banyak talenta digital dan inovasi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News