JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) menegaskan bahwa praktik kartel bunga pinjaman yang dilakukan oleh 97 penyelenggara fintech peer to peer lending telah melanggar hak-hak konsumen.
Ketua BPKN Mufti Mubarok memaparkan bahwa tindakan tersebut menghalangi masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan yang adil, kompetitif, serta transparan bagi seluruh pengguna jasa keuangan digital.
"Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjaman online," ujar Mufti Mubarok, dikutip pada Senin (30/3/2026).
BPKN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar kepada puluhan perusahaan pinjol yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah krusial demi menjaga ekosistem keuangan digital agar tetap sehat. Mufti menyebutkan bahwa keputusan KPPU merupakan wujud nyata perlindungan terhadap pihak konsumen yang dirugikan.
Sektor fintech lending yang berkembang masif dalam beberapa tahun terakhir dianggap masih menghadapi kendala fundamental.
Selain persoalan transparansi bunga, isu penagihan yang tidak beretika dan keamanan data pribadi masih menjadi sorotan utama.
"Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antar regulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali," kata Mufti.
Para pelaku usaha diperingatkan untuk senantiasa patuh pada regulasi, terutama mengenai kejelasan biaya operasional dan suku bunga. Konsumen mempunyai hak mutlak atas informasi akurat guna menghindari eksploitasi finansial.
Berdasarkan putusan Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis 26 Maret 2026, 97 pelaku usaha dinyatakan melanggar aturan persaingan. Proses hukum perkara ini telah berjalan sejak 2023 hingga mencapai tahap pemeriksaan akhir.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News