KAWULA.ID – Kartu kredit diblokir sering kali menjadi masalah yang cukup mengganggu. Pemblokiran ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelalaian pengguna hingga langkah keamanan yang diambil oleh bank.
Situasi ini memerlukan solusi yang tepat agar kartu kredit dapat digunakan kembali dengan aman dan nyaman. Penting untuk mengetahui detail-detail ini agar dapat mengambil langkah yang sesuai.
Jika kartu kredit diblokir, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami penyebabnya. Mulai dari kartu yang belum diaktivasi, permintaan pemblokiran oleh pengguna, hingga kebijakan yang diterapkan oleh bank dapat menjadi alasan di balik pemblokiran tersebut.
Penyebab Kartu Kredit Diblokir
Dalam beberapa kasus, kartu kredit diblokir karena nasabah lupa melakukan aktivasi dalam waktu yang telah ditentukan. Bank juga dapat melakukan pemblokiran sementara jika terdeteksi aktivitas mencurigakan. Berikut beberapa penyebabnya:
1. Kartu Kredit Belum Diaktivasi
Salah satu penyebab umum ] adalah karena pengguna belum mengaktivasi kartu mereka dalam waktu yang ditentukan oleh bank. Dalam kasus ini, pengguna perlu mengajukan permohonan pembuatan kartu baru. Oleh karena itu, penting untuk segera mengaktivasi kartu kredit setelah diterima. Bank biasanya menyediakan beberapa cara untuk aktivasi, seperti melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
2. Permintaan Pemblokiran oleh Nasabah
Nasabah dapat meminta pemblokiran kartu kredit untuk sementara waktu atau secara permanen. Alasan yang umum meliputi:
- Kehilangan kartu kredit.
- Keinginan untuk mengurangi jumlah kartu kredit yang dimiliki.
- Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data akibat kehilangan atau penipuan.
3. Blokir Permanen oleh Pihak Bank
Pemblokiran permanen sering kali terjadi jika nasabah gagal membayar tagihan dalam jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, peraturan baru seperti yang diterapkan Bank Indonesia beberapa tahun lalu juga dapat menyebabkan kartu kredit diblokir. Misalnya, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua kartu kredit.
4. Blokir Sementara oleh Pihak Bank
Pemblokiran sementara dapat terjadi karena:
- Keterlambatan pembayaran tagihan dalam batas wajar.
- Deteksi transaksi mencurigakan. Dalam kasus ini, bank biasanya menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memblokir kartu kredit.
5. Kesalahan PIN
Salah memasukkan nomor PIN hingga tiga kali berturut-turut juga dapat menyebabkan kartu kredit diblokir sementara. Oleh karena itu, penting untuk mengingat nomor PIN dan menjaga kerahasiaannya.
Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Diblokir
Jika kartu kredit terblokir, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkannya kembali:
1. Menghubungi Call Center atau Mengunjungi Kantor Bank
Silakan menghubungi call center bank terkait atau datang langsung ke kantor bank. Pihak bank akan meminta informasi pribadi, seperti nomor KTP dan nama ibu kandung, untuk memverifikasi identitas. Setelah proses verifikasi berhasil, kartu kredit yang diblokir dapat diaktifkan kembali dalam waktu singkat.
2. Meminta Kartu Kredit Baru
Jika kartu kredit diblokir permanen karena alasan seperti gagal aktivasi atau telat membayar tagihan, langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan kartu baru. Beberapa bank, seperti Bank BCA, bahkan menawarkan pengiriman kartu baru langsung ke alamat tanpa perlu datang ke kantor bank. Namun, ada biaya administrasi sekitar Rp100.000 untuk pembuatan kartu baru ini.
3. Aktivasi Kartu Baru
Setelah kartu baru diterima, segera lakukan aktivasi. Bank biasanya memberikan waktu 3-6 bulan untuk proses aktivasi. Jika tidak diaktivasi dalam jangka waktu tersebut, kartu kredit diblokir kembali dan harus mengajukan kartu baru.
Durasi Pengajuan Ulang Kartu Kredit
Proses pengajuan kartu kredit ulang biasanya memakan waktu 1-2 minggu. Namun, durasinya bisa berbeda tergantung pada kebijakan bank dan alasan kartu kredit diblokir. Memiliki riwayat kredit yang baik dapat memperlancar proses pengajuan ulang.
Apakah Kartu Kredit Lama yang Sudah Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?
Kartu kredit yang telah diblokir selama beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun tidak dapat diaktifkan kembali. Seluruh fasilitas, reward, dan promo yang sebelumnya terkait dengan kartu tersebut akan hangus. Oleh karena itu, nasabah perlu mengajukan kartu baru.
Namun, jika pemblokiran disebabkan oleh tunggakan pembayaran, pengajuan ulang kartu kredit dapat menjadi lebih sulit karena riwayat buruk yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Tips Menggunakan Kartu Kredit agar Tidak Diblokir
Untuk menghindari kartu kredit diblokir, terapkan beberapa tips berikut:
1. Ingat dan Jaga Kerahasiaan PIN
Buatlah nomor PIN yang mudah diingat namun tidak terkait dengan data pribadi. Hindari mencatat PIN di tempat yang mudah diakses orang lain.
2. Bertransaksi Online dengan Aman
Lakukan transaksi hanya di merchant yang terpercaya dan jangan pernah memberikan informasi kartu kredit kepada pihak yang tidak dikenal.
3. Bayar Tagihan Tepat Waktu
Pastikan untuk membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Batasi penggunaan kartu agar pengeluaran tetap terkontrol.
Memahami penyebab dan solusi kartu kredit diblokir, kamu dapat menggunakan kartu kredit dengan lebih bijak dan menghindari masalah di masa depan. (ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News