Hutang Piutang dalam Islam: Hukum dan Prinsipnya

Utang piutang dalam islam telah diatur karena merupakan bagian penting dari urusan ekonomi umat. Hutang tidak hanya dilakukan oleh mereka yang tidak mampu, tetapi juga oleh mereka yang memiliki harta.

hutang piutang dalam islam
Ilustrasi hutang piutang dalam islam. Gambar: Canva Pro

KAWULA ID – Berbicara tentang hutang piutang dalam islam ini sudah diatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum hutang dan piutang, dalam Al-Quran dan hadits. Konsep hutang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “Al-Qardh,” yang etimologinya berasal dari kata yang artinya “memotong.” Dalam konteks syariah Islam, hutang memiliki makna memberikan harta dengan kasih sayang kepada yang membutuhkan dengan harapan akan dikembalikan. Oleh karena itu, istilah “pinjaman” juga sering digunakan dalam konteks ini.

Utang piutang dalam islam telah diatur karena merupakan bagian penting dari urusan ekonomi umat. Hutang tidak hanya dilakukan oleh mereka yang tidak mampu, tetapi juga oleh mereka yang memiliki harta. Sayangnya, banyak masalah dan konflik yang dapat muncul akibat masalah hutang. Oleh karena itu, tentang hutang piutang dalam islam telah diberikan pedoman umum terkait hutang, sementara detail teknis dapat berubah sesuai dengan konteks yang berbeda.

Dasar Hukum Utang dalam Islam

Beberapa prinsip hukum hutang dalam Islam adalah sebagai berikut.

1. Jangan Meninggal Dalam Keadaan Memiliki Hutang

Islam melarang seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang. Hutang dapat menjadi beban dan menghapus kebaikan seseorang di akhirat. Oleh karena itu, seseorang harus berusaha melunasi hutangnya sebelum meninggal. 

Ini sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya di akhirat, karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

2. Jiwa Orang yang Berhutang Masih Menggantung

Tentang hutang piutang dalam islam, jiwa seseorang yang berhutang masih “menggantung” sampai dia melunasi hutangnya. Ini menunjukkan bahwa hutang yang belum dibayar menjadi beban dan dapat menghambat seseorang dalam mencapai akhirat. Oleh karena itu, penting untuk melunasi hutang saat masih hidup.

3. Tidak Berniat Membayar Hutang, Maka Dia Pencuri

Tentang hutang piutang dalam islam apabila tidak berniat membayar, maka lebih buruk daripada berhutang adalah jika seseorang tidak berniat untuk melunasi hutangnya. Dalam pandangan Islam, mereka akan dianggap seperti pencuri karena menggunakan uang yang bukan milik mereka. Ini disebutkan dalam hadits yang menyatakan, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

4. Dosa Hutang Tidak Terampuni Walau Mati Syahid

Tentang utang piutang dalam islam yang tidak dibayar dianggap sebagai dosa, dan meskipun seseorang mati sebagai syahid, dosa hutang tersebut tidak akan diampuni. Ini mungkin karena hutang melibatkan hak harta orang lain, dan mengambil harta orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

5. Hutang adalah Beban di Dunia dan Akhirat

Tentang hutang piutang dalam islam dapat menjadi beban dalam kehidupan dunia dan akhirat. Rasulullah SAW pernah memohon perlindungan kepada Allah dari dosa dan hutang yang banyak, karena dosa yang banyak akan merugikan di akhirat, sementara hutang yang banyak dapat memberatkan kehidupan dunia.

Prinsip Hutang Piutang dalam Islam

Jika seseorang harus berhutang,  dalam Islam ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:

Hanya dalam Keadaan Terpaksa

Hutang diperbolehkan hanya dalam keadaan terpaksa, terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat penting. Hutang untuk kebutuhan konsumtif atau sekunder dan tersier harus dihindari.

Niatkan untuk Membayarnya

Jika harus berhutang, niatkan untuk melunasi hutang tersebut. Jangan sampai terjebak dalam hutang dan menunda-nundanya, karena ini dapat menimbulkan godaan untuk tidak membayar hutang tersebut.

Transaksi yang Tertulis

Usahakan untuk memiliki bukti tertulis dalam setiap transaksi hutang piutang. Hal ini penting untuk menghindari konflik atau perselisihan di masa depan.

Hindari Riba 

Riba (bunga) adalah haram dalam Islam, dan seseorang harus berusaha untuk menghindarinya dalam transaksi hutang piutang.

Segera Lunasi Hutang

Jangan menunda-nunda pembayaran hutang jika kamu memiliki kemampuan untuk melakukannya. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa menunda pembayaran bagi yang mampu adalah bentuk kezaliman.

Mengingat pentingnya hukum hutang dalam Islam, setiap muslim diharapkan untuk memahami prinsip-prinsip ini dan berlaku adil dalam transaksi keuangan, termasuk hutang dan piutang.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra