JAKARTA – Inhaler menjadi salah satu solusi ketika serangan asma muncul. Namun, bolehkah menghirup inhaler saat sedang berpuasa?
Setiap orang tentu menginginkan ibadah puasa berjalan lancar tanpa kendala. Namun, terkadang muncul gangguan kesehatan seperti asma yang menghambat.
Serangan asma sendiri dapat mengakibatkan penderitanya mengalami sesak napas. Biasanya, inhaler menjadi solusi cepat untuk mengatasi sesak akibat asma tersebut.
Puasa sendiri diartikan sebagai menahan lapar serta hawa nafsu mulai dari matahari terbit hingga terbenam. Setiap umat Muslim diwajibkan menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Mengutip NU Online, Rabu (25/2/2026), makan dan minum didefinisikan oleh para ulama sebagai tindakan memasukkan sesuatu atau benda ke dalam rongga tubuh yang terbuka.
Sesuatu yang dimaksud tersebut misalnya makanan, minuman, obat, atau benda lainnya. Benda-benda yang dapat membatalkan puasa ini dikenal dengan istilah 'ain.
Lantas, bagaimana dengan aroma? Bolehkah menghirup inhaler ketika sedang berpuasa?
Aroma sendiri tidak masuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa. Para ulama memberikan penjelasan bahwa menghirup aroma atau uap tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya aroma masakan.
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ain," tulis Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Oleh karena itu, jika kamu tengah mengalami pilek atau asma, diperbolehkan saja menghirup inhaler meski sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diizinkan sebagai bagian dari kebutuhan dan upaya menjaga kesehatan diri.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah menghirup inhaler saat puasa.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News