Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Besar yang Mengancam

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Besar yang Mengancam
Illustrasi gagal bayar Pinjol (Gambar: Canva Pro)

JAKARTA - Saat mengajukan pinjaman, baik melalui bank maupun layanan pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

Kasus gagal bayar atau kredit macet masih cukup sering terjadi. Penyebabnya pun beragam, mulai dari keterbatasan dana, pengelolaan keuangan yang kurang baik, hingga minimnya pemahaman terhadap ketentuan pinjaman.

Fenomena ini kerap muncul, terutama pada layanan pinjol yang dikenal memiliki persyaratan lebih mudah. Lalu, apa saja konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak melunasi utang pinjol?

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyampaikan bahwa risiko gagal bayar pinjol tergolong serius. Dampaknya meliputi denda yang terus bertambah, tekanan psikologis akibat beban utang, hingga potensi masalah hukum.

Ia juga menyoroti maraknya konten di media sosial terkait fenomena gagal bayar yang cepat menyebar karena sifatnya yang negatif. Oleh karena itu, edukasi keuangan dinilai penting bagi pengguna layanan pinjol.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Minggu (19/4/2026).

Selain potensi hukum, gagal bayar juga berdampak pada penurunan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa menyulitkan seseorang saat mengajukan pembiayaan lain, seperti kredit kendaraan atau kepemilikan rumah.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno.

Saat ini tercatat ada 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan pinjaman daring per Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75% secara tahunan.

Di sisi lain, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) juga mengalami kenaikan menjadi 4,54%, dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 2%.

Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono turut menegaskan pentingnya menjaga riwayat kredit. Ia mengingatkan bahwa skor kredit memiliki dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan.

"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.

Dengan berbagai risiko tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak sebelum memutuskan mengambil pinjaman online dan memastikan kemampuan untuk membayar sesuai perjanjian.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index