KAWULA ID – Digital banking adalah unit layanan yang memberikan pelayanan perbankan dan manajemen keuangan kepada nasabah melalui aplikasi smartphone.
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini memungkinkan siapa saja bergabung menjadi nasabah bank digital Indonesia. Pengguna dimudahkan melakukan trasaksi dan menikmati layanan secara online.
Tak ayal jika saat ini beberapa bank mulai bermigrasi ke layanan yang mengadaptasi kemajuan teknologi. Sebut saja BPTN yang punya Jenius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, setidaknya ada lima bank yang resmi menjadi bank digital pada tahun 2021 lalu, dan akan disusul oleh tujuh bank lainnya.
Nah, selaku nasabah aktif, ada baiknya kita juga mengetahui seluk beluk bank daring tersebut untuk memanfaatkan layanan bank yang digunakan secara maksimal.
Untuk selengkapnya, kamu bisa meluangkan waktu membaca artikel ini hingga tuntas, ya.
Digital Banking Adalah
Digital Banking adalah layanan perbankan dan manajemen keuangan nasabah berbasis apilikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Adapun fitur yang dapat dinikmati oleh nasbah yang ingin mengakses bank daring, di antaranya:
- Membuka rekening baru
- Mengatur deposit, dan
- Melalui satu aplikasi bisa transfer tanpa harus bolak-balik ke bank.
Keunikan digital perbankan ini adalah tidak adanya kantor seperti bank konvensional. Umumnya setiap bank digital hanya memiliki satu kantor pusat saja. Dengan demikian, nasabah tidak perlu repot untuk mondar-mandir ke bank, dan hanya memerlukan aplikasi yang sudah dipasang pada smartphone untuk menikmati fitur-fitu yang tersedia.
Karena keunikannya tersebut, maka tak heran jika model bisnis baru dalam layanan perbankan ini banyak dilirik lantaran menawarkan efisiensi dalam kegiatan operasional bank.
Selain itu, bank daring tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk pengadaan layanan fisik berupa kantor-kantor cabang.
Dana tersebut biasanya akan dialihkan untuk mengembangkan infrastruktur digital untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada nasabah.
Keuntungan Menggunakan Digital Banking
Selaku nasabah, tentu kita ingin mendapatkan kemudahan sekaligus keuntungan menggunakan layanan perbankan. Selain memberi keuntungan dari segi manajemen bisnis, bank daring juga punya keunggulannya tersendiri lho.
Seperti yang telah disampaikan di atas, salah satu keuntungan punya akun bank daring, yaitu nasabah bisa hemat waktu dan biaya. Karena semua layanan dapat diakses melalui smartphone.
Lebih jauh, berikut keuntungan bank digital yang harus kamu ketahui.
1. Memberikan layanan keuangan yang inklusif
Sebagai nasabah bank daring, kamu akan mendapatkan layanan keuangan yang inklusif atau menyeluruh. Artinya, layanan bank daring dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, yang selama ini mungkin belum mampu tersentuh layanan bank konvensional.
Hal ini bisa terjadi karena untuk melakukan ekspansi jangkauan wilayah, bank daring tidak perlu menyiapkan biaya operasional besar karena tidak membangun kantor cabang ataupun mempekerjakan staf baru. Dengan demikian, jangkauannya akan lebih jauh selama tersedia teknologi yang memadai di wilayah tujuannya.
Keunggulan ini akan bermanfaat untuk membantu nasabah di wilayah-wilayah luar kota yang selama ini sangat tergantung pada keberadaan kantor cabang bank ataupun ATM.
2. Memberikan layanan yang efisien 24 jam
Dengan adanya bank daring, kamu tidak perlu terikat jam kerja bank untuk mendapatkan akses layanan keuangan. Apa pun kebutuhannya, kamu dapat mengaksesnya selama 24 jam melalui akun bank daring milikmu.
Tidak perlu lagi menunggu bank buka dan mengantre lama untuk mendapatkannya. Semua bisa kamu akses dalam genggaman.
3. Biaya admin yang lebih murah
Dengan model bisnis serba daring, bank daring dapat memangkas banyak ongkos operasional yang selama ini cukup besar.
Hal ini akan berdampak pada biaya admin bank, seperti potongan per bulan yang lebih murah dibandingkan dengan bank konvensional.
Digital Perbankan Terbaik
Saat ini tercatat ada lima perbankan digital terbaik berbasi yang telah beroperasi secara resmi di Indonesia. Kelima bank ini sudah mendapat izin dan terdaftar dalam data OJK.
1. Jenius (Bank BTPN)
Jenius adalah bank daring pertama di Indonesia yang dimiliki PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Bank digital ini resmi beroperasi mulai 2016 melalui aplikasi digital bernama Jenius.
Lewat aplikasi, nasabah akan lebih mudah melakukan berbagai transaksi, termasuk berbelanja online. Pasalnya, Jenius telah terkoneksi dengan banyak merchant rekanan melalui fitur Jenius Pay.
Nasabah juga bisa mengajukan pinjaman melalui Flexi Cash tanpa persyaratan tambahan dan tanpa biaya. Konfirmasi pengajuan pinjaman ini akan langsung diinformasikan kepada nasabah lewat aplikasi secara otomatis.
2. Wokee (Bank Bukopin)
Wokee telah diluncurkan sejak 2018 lalu. Untuk menjadi nasabah Wokee, kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.
Aplikasi Wokee juga sudah bisa kamu gunakan untuk melakukan top up saldo lewat dompet digital, seperti OVO, GoPay, dan aplikasi LinkAja.
Bahkan, dengan fitur Merchant Cardless Withdrawal, kamu bisa melakukan tarik tunai tanpa kartu di merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank Bukopin.
3. Digibank (Bank DBS)
Digibank yang telah beroperasi sejak 2018 mempunyai banyak fitur layanan. Termasuk pembayaran tagihan seperti internet, PAM, listrik, asuransi, hingga kartu kredit. Bahkan, kamu juga terbebas dari biaya transfer dengan memiliki rata-rata saldo per bulan minimum Rp 1.000.000.
4. TMRW (Bank UOB)
TMRW milik Bank UOB merupakan bank daring yang menggabungkan layanan tabungan dan kartu kredit. Kamu bisa membuka tabungan sekaligus membuat kartu kredit TMRW lewat aplikasi yang telah ada sejak Agustus 2020 lalu ini. Mudah, bukan?
5. Jago (Bank Jago)
PT Bank Jago Tbk resmi meluncurkan Bank Jago pada pertengahan April 2021 lalu. Aplikasi ini memiliki keunggulan berupa fitur Kantong.
Dengan fitur ini, kamu bisa mengajak nasabah Jago lainnya untuk mengalokasikan dana ke dalam Kantong yang bisa diakses bersama. Mirip seperti tabungan bersama.
Sayangnya, meskipun sudah ada lima bank daring di Indonesia, belum ada peraturan resmi yang secara khusus mengaturnya.
Namun OJK berjanji pada pertengahan tahun 2021, akan ada Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital sebagai pijakan hukum bank digital.
Peraturan ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola dan operasional, mekanisme pengamanan data nasabah, hingga pencegahan kejahatan siber. Dengan adanya peraturan baru ini, keamanan data nasabah bank digital akan lebih terjamin.