Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Online

Peserta yang ingin cek kepesertaan BPJS kesehatan online bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk memeriksa status keanggotaan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Online
Ilustrasi gambar: canvapro

KAWULA ID – Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, tentunya kita harus tahu bagaimana cara cek kepesertaan BPJS kesehatan Online. Pasalnya, dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan bahwa status keanggotaan masih aktif sesuai dengan layanan yang diterima.

Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan online sebenarnya sangatlah sederhana. Lebih dari itu, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan fasilitas daring bagi mereka yang ingin cek kepesertaan BPJS Kesehatan online. Seperti yang telah diketahui, Pemerintah mewajibkan seluruh penduduknya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terdapat tiga kelas dalam BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III.

Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Online

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentunya kita memiliki kewajiban membayar iuran sesuai dengan fasilitas yang dipilih. Nah, karena telah membayar, tentunya kita juga harus tahu bagaimana cara cek kepesertaan BPJS kesehatan online ini. Berikut adalah beberapa langkah untuk memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan.

1. BPJS Checking

Peserta yang ingin cek kepesertaan BPJS kesehatan online bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk memeriksa status keanggotaan. Berikut adalah langkahnya.

  1. Buka situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  2. Isi kolom yang disediakan di situs tersebut, termasuk nomor BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi, dan klik tombol “Cek”.
  3. Informasi mengenai status keanggotaan akan ditampilkan oleh BPJS Kesehatan.
  4. Informasi ini meliputi identitas, status keanggotaan, jenis keanggotaan, dan anggota keluarga yang ditanggung. Selain itu, jika menggulirkan layar ke bawah, maka kamu akan menemukan daftar tagihan dan tanggal pembayaran.

2. Aplikasi BPJS Kesehatan JKN Mobile

Selain mengakses situs, peserta juga dapat memeriksa status keanggotaan melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan email serta kata sandi pada form masuk. Jika telah mendaftar pada aplikasi ini, isi form tersebut dan lakukan login.
  3. Jika belum memiliki akun di aplikasi, klik “Daftar”. Kemudian, lengkapi kolom identitas diri yang diminta.
  4. Informasi yang diperlukan meliputi nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor HP, dan kata sandi, dan klik “Daftar” setelah semua kolom terisi. 
  5. Selanjutnya, kamu harus memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  6. Salin kode angka tersebut dan masukkan ke form verifikasi di aplikasi. Lalu, klik “Verifikasi”.
  7. Setelah itu, peserta akan diarahkan ke menu utama aplikasi yang menampilkan berbagai fitur yang tersedia, dan pilih “Peserta” untuk melihat status keanggotaan BPJS Kesehatan.
  8. Di dalam fitur ini, peserta akan menemukan informasi mengenai status keanggotaan BPJS Kesehatan. Pastikan juga mengetahui jumlah tagihan bulanan yang diperoleh.

3. Layanan Call Center BPJS Kesehatan

Alternatif lain untuk memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan adalah melalui layanan call center. Peserta yang ingin cek kepesertaan BPJS Kesehatan online juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 1500 400 dan akan dihubungkan dengan pusat layanan pelanggan BPJS.

Sebelum menghubungi BPJS Kesehatan, pastikan juga sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan dan KTP.

4. SMS Gateway

Ternyata, kini peserta juga bisa lho memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan dengan mengirimkan SMS. Terdapat beberapa format SMS yang dapat digunakan, yaitu:

  • NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan.
  • NOKA (spasi) Nomor Peserta BPJS Kesehatan.
  • NIP (spasi) Nomor Induk Pegawai.

Pilih salah satu dari format di atas, kemudian kirim SMS ke  08777-5500-400, dan tunggu balasan dari BPJS. Selain melalui keempat metode di atas, peserta juga dapat memeriksa status BPJS Kesehatan secara langsung. Pertama, datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta juga dapat mengunjungi BPJS Mobile Customer Service, yaitu kendaraan bergerak yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang tinggal jauh dari kantor BPJS.

Jika peserta menemukan bahwa status keanggotaan BPJS Kesehatan tidak aktif saat melakukan pemeriksaan, maka tidak perlu khawatir. Terdapat beberapa alasan yang dapat menjelaskan mengapa status keanggotaan BPJS Kesehatan tidak aktif, yaitu sebagai berikut.

1. Tunggakan Iuran

Status keanggotaan BPJS Kesehatan mungkin tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau tagihan yang belum terbayar. Jika peserta merupakan pekerja di suatu perusahaan dan iuran BPJS Kesehatan telah dipotong dari gaji, maka peserta dapat menanyakan kepada staf HR atau bagian payroll mengenai pembayaran iuran.

Namun jika merupakan peserta BPJS Mandiri yang membayar iuran sendiri, maka peserta dapat memeriksa riwayat transaksi pembayaran terakhir untuk memastikan apakah ada iuran yang belum terbayarkan. Sangat disarankan untuk membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

2. Usia 21 Tahun

Jika peserta yang BPJS kesehatannya tidak aktif adalah anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui orang tua (yang menjadi peserta BPJS PPU), status keanggotaan akan menjadi non-aktif setelah Anda berusia 21 tahun.

Namun, peserta masih dapat tetap menjadi tanggungan orang tua jika Anda berusia 21 tahun atau lebih dan masih menempuh pendidikan. Status sebagai anggota keluarga yang ditanggung hanya berlaku hingga usia 25 tahun. Setelah itu, status keanggotaan akan menjadi non-aktif sampai ia mendaftarkan diri sendiri ke BPJS Kesehatan.

3. Kemampuan Membayar Iuran Sendiri

Kondisi ini khusus berlaku jika peserta merupakan peserta BPJS dengan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI). Status keanggotaan mungkin akan menjadi non-aktif karena Pemerintah berpendapat bahwa seseorang yang ditanggung ternyata memiliki kemampuan untuk membayar iuran sendiri dan tidak memerlukan bantuan. Selain itu, jika namanya tidak terdaftar dalam data Kementerian Sosial untuk menerima bantuan dari Pemerintah, maka status keanggotaannya otomatis akan menjadi non-aktif.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra