KAWULA ID – Nasabah yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan kini dapat mengetahui besaran tunggakan secara online melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu terdapat beberapa cara cek penangguhan pembayaran dan cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan.
Apabila status kepesertaan ditangguhkan, ini masih bisa diatasi dengan memenuhi syarat dan membayar iuran yang tertunggak. Oleh karena itu, sebagai peserta, kita juga harus mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan online melaui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau dapat mengetahuinya melalui pesang singkat dan WhatsApp.
Perlu diingat bahwa saat status non-aktif muncul, itu artinya adalah kartu BPJS peserta tidak dapat digunakan. Tanda-tanda akun ditangguhkan dapat dikenali dari tulisan merah yang bertuliskan penangguhan peserta.
Selain itu, jika membuka Aplikasi Mobile JKN, akun akan ditunjukkan dengan ikon bulat berwarna merah yang memiliki tanda silang di bagian kanan. Untuk itu, penting sekali mengetahui cara mengetahui tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan online agar terhindar dari persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.
Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan memang dapat menyulitkan ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan, seperti berobat atau rawat inap. Beberapa penyebab umum munculnya status penangguhan pembayaran pada kartu BPJS adalah iuran belum dibayarkan, masalah sistem, perubahan data, atau belum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS alias menunggak. Karena mayoritas masalah ini karena tunggakan pembayaran, maka kita akan membahas cara cek penangguhan pembayaran BPJS.
Cara Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan Online
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh peserta untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan yang telah lama tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya.
Status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif mulai dari tanggal satu bulan berikutnya setelah peserta telat membayar. Namun, ada juga faktor lain yang dapat menyebabkan status kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.
Salah satu faktor tersebut adalah jika sudah tidak bekerja di suatu perusahaan. Ini terjadi karena iuran BPJS biasanya ditanggung oleh perusahaan dan akan menjadi non-aktif saat berhenti atau diberhentikan dari pekerjaan tersebut.
1. Cara Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan Online Melalui Mobile JKN
Peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dari Google Play Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan melalui ponsel menggunakan aplikasi Mobile JKN.
- Buka aplikasi Mobile JKN, dan login.
- Kemudian, klik menu “Info Riwayat Pembayaran”, dan aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi rinci mengenai tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
2. Cara Cek Penangguhan Pembayaran BPJS via WhatsApp
Peserta dapat mengetahui jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online melalui layanan WhatsApp dengan menghubungi Chat Assistant JKN alias Chika di nomor 0811-8750-400, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
- Kirim pesan apa saja ke nomor Chika, dan pilih opsi “Cek Tagihan Iuran” atau ketik angka “2”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta, dan isi tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta.
- Setelah itu, barulah Chika akan menampilkan informasi rincian tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
3. Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui SMS
Selain dua cara di atas, peserta juga dapat mengetahui jumlah tunggakan iuran kepesertaan melalui layanan SMS dengan mengirimkan pesan ke nomor 0877-7550-0400, berikut cara memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS.
- Ketik pesan dengan format “TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan”, contohnya: “TAGIHAN 001234567890”, dan kirim ke nomor SMS BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan akan memberikan informasi rincian tunggakan iuran peserta.
4. Melalui e-Commerce
Saat ini, peserta juga bisa memanfaatkan e-commerce sebagai cara cek penangguhan pembayaran BPJS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Tokopedia, berikut caranya.
- Buka aplikasi Tokopedia, dan pilih menu “Top Up & Tagihan”, dan pilih opsi “BPJS”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian pilih opsi “Cek Tagihan”. Setelah itu, platform e commerce akan menampilkan rincian tunggakan yang harus dibayarkan.
Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, menghubungi Asisten Percakapan JKN (Chika) melalui WhatsApp, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Peserta juga bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN-KIS, KTP, dan Kartu Keluarga.
Dengan berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mengajukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan memperoleh layanan kesehatan. Setelah re-aktivasi dilakukan, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu BPJS telah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan peraturan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. Untuk mengecek status kepesertaan, berikut ini 4 cara yang bisa dilakukan.
1. Menggunakan WhatsApp
Peserta bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
2. Call Center
Peserta juga bisa mengecek status kepesertaan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses 24 jam selama tujuh hari seminggu.
3. Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan melalui Google Play Store atau App Store.
4. Rumah Sakit
Para peserta juga dapat memeriksa status mereka dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Petugas BPJS akan membantu memberikan informasi mengenai status kepesertaan.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News