Cara Pemindahan Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Pemindahan Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Ilustrasi Cara Pemindahan Faskes BPJS Kesehatan Secara Online. Gambar: Canva Pro

KAWULA ID – Cara pemindahan faskes BPJS Kesehatan pada prakteknya sangat mudah, dapat dilakukan melalui metode online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. 

Program BPJS Kesehatan, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), merupakan inisiatif Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh warga negara. 

Sebelum tahu cara pemindahan faskes BPJS, haruslah kita mengetahui apa saja sih syarat-syaratnya. Keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu penerima bantuan iuran kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib bagi seluruh warga Indonesia, termasuk orang asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia dan membayar iuran bulanan.

Penerima bantuan iuran kesehatan adalah masyarakat kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari negara saat menerima pengobatan. Sedangkan golongan kedua adalah mereka yang membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Untuk pindah faskes, peserta BPJS harus telah menjadi peserta minimal selama tiga bulan. Meskipun pindah sebelumnya, proses pindah tetap dapat diajukan dengan ketentuan khusus.

Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat setelah 3 bulan. BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang tercantum dalam keanggotaan mereka. 

Biasanya, lokasi faskes ini berada di domisili tempat kerja atau tinggal peserta. Namun, jika peserta pindah domisili dan mengakses faskes yang dituju menjadi sulit, pindah faskes menjadi alternatif untuk memastikan pengobatan lebih efektif.

Cara pemindahan faskes BPJS, atau perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah peserta terdaftar di FKTP sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Pindah faskes kurang dari tiga bulan dapat diajukan dalam kondisi khusus, seperti pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan, penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan, serta redistribusi peserta yang ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Cara pemindahan faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk pindah faskes secara online. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes kini dapat melakukannya dengan mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Penggunaan aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk melakukan pindah faskes secara online. 

Aplikasi ini menjadi salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mendaftar, mengubah data, mendaftar layanan, dan menggunakan fitur lainnya.

Tata cara penggantian faskes melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  2. Jika belum pernah menggunakan aplikasi sebelumnya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Isi data yang diperlukan, seperti NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  4. Setelah login, masuk ke halaman utama dan pilih “Ubah Data Peserta.” Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  5. Isi data faskes pengganti yang diinginkan pada jendela pop-up yang muncul.
  6. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Perubahan faskes secara online tidak berlaku jika perubahan dilakukan kurang dari tiga bulan.

Cara Pemindahan Faskes BPJS Kesehatan Offline

Proses pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor cabang terdekat. Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pindah faskes secara langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  2. Ambil nomor antrean loket pelayanan di kantor cabang BPJS Kesehatan.
  3. Isi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  4. Isi kolom faskes baru yang diinginkan.
  5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
  6. Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah satu bulan dari penggantian faskes.

Penting untuk memastikan data yang dimasukkan benar agar tidak menghambat proses perubahan faskes. Jika ingin mempercepat proses, formulir penggantian faskes dapat diunduh dari situs resmi BPJS Kesehatan, diisi di rumah, dan kemudian dibawa ke kantor BPJS Kesehatan. 

Nah itulah dua cara pindah faskes yang umumnya dilakukan. Pindah faskes BPJS Kesehatan merupakan proses yang mudah diakses baik melalui metode online maupun langsung. Dengan kemudahan ini, peserta dapat memastikan akses terbaik ke layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra