JAKARTA – Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta merupakan fasilitas untuk kelompok masyarakat tertentu. Fasilitas itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, supaya mereka dapat naik bus Transjakarta tanpa biaya.
Kelompok penerima KLG Transjakarta meliputi penyandang disabilitas, guru, veteran, warga lanjut usia, hingga pengurus rumah ibadah.
Golongan Penerima KLG (Kartu Layanan Gratis)
- Warga pemilik KTP Jakarta, lanjut usia dengan umur 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas dengan KTP nasional
- Anggota veteran dengan KTP Nasional
- Warga penerima raskin dengan KTP Jabodetabek
- Warga dengan KTP Kepulauan Seribu
- Marbot masjid ber-KTP Jakarta
- Guru di PAUD ber-KTP Nasional
- TNI dan Polri dengan KTP Nasional
- Juru pemantau jentik dengan KTP Jakarta
Syarat Pendaftaran KLG
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis
- Pendaftar dapat mengunjungi situs resmi layanan khusus Transjakarta, klg.transjakarta.co.id
- Pendaftar memilih menu pendaftaran dan pilih 'pembuatan kartu baru'
- Pendaftar dapat mengunggah dokumen persyaratan.
Simpel bukan, jika disetujui pendaftar dapat memproses pencetakan. Yakni, dengan menunggu informasi dari Transjakarta terkait pengambilan kartu, melalui nomor kontak yang didaftarkan.
Pendaftar juga dapat mengecek status pengajuan dengan masuk ke laman layanan KLG Transjakarta. Kemudian, pilih menu 'cek status' dan memasukkan NIK atau nomor pendaftaran.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News