KAWULA ID – Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarga mereka ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Ini berlaku untuk semua sektor, termasuk pekerja formal maupun informal yang menerima upah, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai pemerintah non-PNS, dan pegawai swasta.
Cara Mendaftarkan Perusahaan dan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Perusahaan memiliki beberapa opsi untuk mendaftarkan dan mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya:
1. Pendaftaran Karyawan Baru
Saat merekrut karyawan baru, bagian SDM harus menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka:
- Jika karyawan sudah terdaftar secara individu, perusahaan cukup mencatat nomor BPJS Kesehatan mereka dan mengubah status kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Jika karyawan belum terdaftar, perusahaan wajib mendaftarkan mereka sebagai PPU.
2. Pendaftaran Perusahaan Secara Offline
Untuk mendaftar secara offline, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan:
- Isi formulir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum.
- Serahkan data migrasi karyawan dan anggota keluarga sesuai format BPJS Kesehatan.
- Perusahaan akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran, serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu JKN, atau Anda bisa mencetak e-ID sendiri.
3. Pendaftaran Perusahaan Secara Online
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan dan klik "PENDAFTARAN BADAN USAHA".
- Isi formulir registrasi dengan data yang akurat, termasuk identitas perusahaan, person in contact (PIC), dan data keanggotaan Jaminan Kesehatan.
- Klik "SUBMIT" untuk mengirimkan formulir.
4. Pendaftaran Melalui Aplikasi eDabu
Aplikasi eDabu (Elektronik Data Badan Usaha) memudahkan perusahaan mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan secara digital. Pastikan Anda telah mengaktifkan akun eDabu:
- Masuk ke akun eDabu.
- Klik "DATA PESERTA".
- Pilih "TAMBAH PESERTA" untuk menambahkan karyawan baru.
- Lengkapi semua data identitas karyawan dan keluarganya sesuai eKTP dan informasi lainnya.
- Pilih "FASILITAS KESEHATAN" (klinik atau faskes) yang dekat dengan alamat karyawan.
- Isi informasi lain seperti "UNIT KERJA".
- Klik "TAMBAH KELUARGA" untuk menambahkan anggota keluarga karyawan yang ingin didaftarkan.
- Terakhir, klik "SIMPAN" dan "APPROVAL PESERTA BARU".
Mekanisme Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Perhitungan Iuran
Setelah data registrasi karyawan tercatat, langkah selanjutnya adalah membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan akan menghitung iuran berdasarkan upah atau gaji yang dilaporkan perusahaan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulan.
1. Cara Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui:
- Rekening virtual account bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Mandiri, BRI, BNI).
- ATM, internet banking, mobile banking.
- Kantor pos.
- Marketplace yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
2. Perhitungan Iuran
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta perusahaan adalah sebesar 5% dari upah atau gaji bulanan:
- 4% dari iuran ditanggung oleh perusahaan sebagai tunjangan BPJS.
- 1% sisanya dipotong dari gaji karyawan. Tunjangan 4% dari perusahaan ini juga masuk ke dalam komponen bruto dalam penghitungan PPh 21 karyawan.
Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarga lain di luar tanggungan dasar (misalnya, anak kedua dan seterusnya), mereka harus membayar tambahan 1% per anggota keluarga dari gaji mereka.
Pembaruan BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Implikasinya bagi Perusahaan
Hingga Juni 2025, prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline maupun online seperti yang dijelaskan di atas tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, ada beberapa pembaruan penting terkait BPJS Kesehatan secara umum yang harus diperhatikan perusahaan:
1. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
- Mulai paling lambat 1 Juli 2025, sistem kelas perawatan (Kelas 1, 2, 3) di BPJS Kesehatan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang setara, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas kepesertaan sebelumnya.
- Penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan yang baru sejalan dengan KRIS masih dalam proses dan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 melalui Peraturan Presiden.
2. Tarif Iuran yang Berlaku Saat Ini
- Hingga penetapan resmi tarif KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan per Juni 2025 masih mengikuti skema lama:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% dipotong dari gaji karyawan).
- Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.
- Perlu dicatat, meskipun iuran masih sama, penentuan kelas rawat inap otomatis berdasarkan upah akan ditiadakan dengan KRIS.
3. Digitalisasi dan Integrasi Data
BPJS Kesehatan terus meningkatkan digitalisasi layanan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk:
- Melihat dan mencetak kartu digital.
- Mengambil nomor antrean online.
- Melakukan perubahan data secara mandiri.
- Memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Ada pula penguatan integrasi data dengan instansi terkait seperti Dukcapil dan Dinas Kesehatan untuk validasi data peserta dan efisiensi rujukan.
4. Denda Keterlambatan Pembayaran
- Batas pembayaran iuran adalah maksimal tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan rawat inap akan dikenakan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.
- Besaran denda pelayanan rawat inap adalah 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas maksimal denda Rp30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Implikasi bagi Perusahaan
1. Kepatuhan Tetap Wajib
Pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan karyawan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari denda pelayanan.
2. Adaptasi KRIS
Perusahaan perlu memahami penerapan sistem KRIS dan mengantisipasi potensi perubahan skema tunjangan kesehatan karyawan di masa depan, mengingat tidak akan ada lagi perbedaan kelas rawat inap.
3. Pemantauan Peraturan
Penting bagi perusahaan untuk terus memantau pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan, terutama terkait implementasi KRIS dan penetapan iuran baru yang akan berlaku mulai Juli 2025. Informasi terupdate bisa didapatkan langsung dari situs web resmi BPJS Kesehatan atau saluran komunikasi resminya.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News