Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Ada berbagai manfaat yang diberikan oleh layanan ini, di antaranya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan, termasuk biaya pengobatan akibat cedera atau penyakit yang terjadi selama bekerja.

beda bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan
ilustrasi gambar: canvapro

KAWULA ID – BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program asuransi sosial yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Program ini punya peran yang cukup penting dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dan keluarga mereka dalam hal risiko pekerjaan, termasuk cedera, penyakit, kecelakaan, dan kematian.

Ada berbagai manfaat yang diberikan oleh layanan ini, di antaranya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan, termasuk biaya pengobatan akibat cedera atau penyakit yang terjadi selama bekerja.

Tak hanya itu, program ini juga memberikan jaminan hari tua, untuk masa pensiun atau hari tua, sehingga tenaga kerja dapat memiliki pengamanan finansial di masa pensiun. Lalu, program dari pemerintah ini juga akan melindungi tenaga kerja jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera atau cacat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai dan bantuan medis.

Selain perlindungan di atas, ternyata BPJS ketenagakerjaan juga memberikan kepastian kepada tenaga kerja yang meninggal berupa santunan kematian, jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan kematian untuk membantu mengatasi dampak finansial.

Bahkan, melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan, juga menyediakan jaminan pensiun yang membantu pekerja mengatasi tantangan finansial di masa tua. Dalam situasi pengangguran, program ini memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Setelah terdaftar, peserta akan diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi seperti nomor BPJS yang dapat digunakan untuk mengakses layanan. Jika terjadi kecelakaan kerja atau situasi yang memenuhi syarat, peserta dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat yang telah dijamin.

Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Di Indonesia, ada dua program jaminan sosial yang sering menjadi perbincangan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk melindungi warga Indonesia, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan, manfaat, dan target peserta. Berikut merupakan perbandingan atau beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan

Untuk cakupan BPJS Kesehatan, program ini menangani aspek pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun non-pekerja. Untuk tujuan utamanya, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan akses semua warga Indonesia ke pelayanan kesehatan yang berkualitas, tanpa memandang status pekerjaan atau sosial mereka.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa manfaat utama yang ditawarkannya, yaitu memberikan pelayanan medis dasar (konsultasi dokter, rawat inap, operasi, obat-obatan dasar, dll.). Kemudian, BPJS kesehatan juga memberikan pelayanan kesehatan spesialis, dan memberikan pelayanan kebidanan dan persalinan. Untuk pesertanya, semua warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pekerja formal, informal, dan non-pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan, untuk cakupan BPJS ketenagakerjaan, program ini berfokus pada perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja formal di Indonesia. Tujuan utamanya, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, dan memberikan jaminan sosial untuk pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat utama di antaranya memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan. Kemudian, memberikan perlindungan jaminan hari tua dan pensiun, santunan kematian dan cacat, serta bantuan pengangguran. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi pekerja formal yang dipekerjakan oleh perusahaan atau instansi yang terdaftar, serta pekerja informal yang memiliki usaha kecil dan menengah (UKM) terdaftar.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra