Cara Mengurus Kehilangan Kartu BPJSTK

cara mengurus bpjs ketenagakerjaan yang hilang

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan hal yang paling penting bagi pekerja atau karyawan.

BPJSTK adalah program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Fasilitas JHT khusus buat para pekerja, dan dapat diklaim saat pekerja tak lagi aktif bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, dana BPJSTK dapat dicairkan sampai 100 persen, tanpa harus menunggu 10 tahun kepesertaan BPJS. Ketentuan ini berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

“Bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil mulai 10 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia 10 tahun kepesertaan.”

Nah, bagi Anda yang ingin mencairkan dana BPJSTK, saat ini pencairannya sudah bisa dilakukan via online, juga terkait dengan daftar antriannya.

Namun, bagaimana cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang? Apakah masih bisa dicairkan kalau BPJSTK hilang? Yuk simak cara mengatasinya.

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah kartus identitas yang menunjukkan seseorang tersebut merupakan peserta BPJSTK.

Kartu BPJSTK menerakan informasi berupa nama peserta BPJS, kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan.

Syarat untuk mencairkan atau klaim dana BPJSTK adalah dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika, tidak ada kartu tersebut, sudah barang tentu pencairan dana JHT Anda akan ditolak.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang itu?

Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Kalau kartu peserta BPJSTK Anda hilang dan Anda perlu mencairkan dana JHT, Anda bisa mendapatkan kartu penggantinya, dengan syarat kepesertaan Anda masih aktif, dan status Anda masih tercatat sebagai karyawan atau pekerja.

Apa saja yang diperlukan untuk mengurus kartu BPJSTK yang hilang?

Anda perlu menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang pernah mengeluarakan kartu BPJSTK Anda pertama kali. Berikut berkas yang harus dibawa.

  • Fotokopi KTP dan aslinya
  • Kartu Keluarga asli beserta fotokopi
  • Surat Pengantar dari tempat Anda bekerja. Isinya menyatakan bahwa Anda masih bekerja di perusahaan itu dan permohonan kartu baru yang disertai dengan nomor kepesertaan.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang memuat nama perusahaan, nomor kepesertaan dan keterangan perkiraan waktu hilangnya.

Perlu diketahui, biasanya dalam hal pengurusan BPJSTK, ada tipe kantor yang akan mengurus proses penggantian kartu, Anda hanya perlu menyediakan dokumen atau berkas saja. Namun, ada juga tipe kantor yang mengharuskan Anda untuk mengurusnya sendiri. Jadi, sebaiknya Anda pastikan benar pada bagian yang berwenang dalam hal ganti kartu BPJS Ketenakerjaan yang hilang.

Solusi Pencairan Dana JHT BPJSTK

Pencarian dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila yang bersangkutan tidak lagi aktif bekerja, dan akun kepesertaan BPJSTK sudah valid non aktif.

Namun, dalam beberapa kasus pencarian dana JHT terkendala lantaran status yang bersangkutan masih aktif. Padahal, status Anda sudah tidak lagi bekerja atau sudah benar-benar tidak aktif lagi sebagai pekerja.

Untuk mengatasi hal itu, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencoba menghubungi pihak perusahaan tempat Anda bekerja dulu, dan meminta segera mungkin menonaktifkan kepesertaan Anda. Sebab, kamu tidak punya wewenang untuk menonakftikannya sendiri.

Selain itu, kamu mesti mengingatkan perusaahn untuk mengoreksi tanggal berhenti bekerja pada paklaring. Karena, tidak sedikit perusahaan yang hanya mencoret tanggal yang salah sebelumnya dengan pena dan di bawahnya ditulis tanggal yang benar dan diberi stempel perusahaan.

Lantaran, hal ini berkaitan dengan pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan Anda, jadi harus perhatikan betul agar semuanya clear. Pasalnya, BPJSTK enggan menerima permintaan pencarian dana BPJSTK kalau datanya masih berantakan.

Solusi Data BPJSTK Tidak Cocok

Supaya dana JHT dapat dicairkan 100 persen, salah satu syaratnya, yaitu memastikan kecocokan data yang ada.

Mulai dari tanggal awal Anda bergabung di perusahaan, jabatan, serta tanggal mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Pasalnya, jika data tidak cocok dengan yang tersimpan di data pusat BPJS, maka kemungkinan besar pencairan dana JHT kamu akan ditolak.

Pastikan kecocokan data yang dilampirkan pada setiap dokumen dan syaratnya sesuai seperti di bawah ini

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Nama di buku tabungan

Jika memang ada perbedaan dari salah satu dokumen tersebut, sebaiknya lakukan perubahan terlebih dahulu ke pihak yang memiliki kewenangan.

Misalnya, ada data yang salah dari perusahaan, Anda bisa datang dan minta perbaikan dengan data yang benar. Namun, jika yang salah adalah data pada KTP maupun KK, Anda bisa minta surat keterangan dari kelurahan.

Itu tadi tiga kendala yang kerap dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika hendak mengajukan klaim pencairan dana JHT, serta solusi yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat.