JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih wajib dijalankan secara profesional dan transparan agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyebutkan bahwa koperasi perlu mengimplementasikan tata kelola yang mumpuni, didukung sistem administrasi yang tertib, keterbukaan laporan keuangan, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel.
Farida menilai kepercayaan publik adalah modal utama bagi keberlangsungan koperasi, sehingga integritas pengurus menjadi prasyarat mutlak.
“Tidak ada bisnis yang tiba-tiba besar. Semua bisnis besar berawal dari kecil. Bisa besar kalau ada kepercayaan anggota dan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, pasti masyarakat berbelaja di situ,” ujar Farida dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/2/2026).
Farida juga menekankan bahwa pengelolaan yang profesional menjadi syarat krusial bagi perbankan dalam menyalurkan modal.
Farida berpendapat, jika sumber modal berasal dari anggota, maka transparansi manajemen merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik profesional.
“Tidak boleh lagi yang penting belanja, yang penting uang keluar. Semua harus dicek secara berkala, berapa belanja, berapa uang yang masuk,” jelasnya.
Di sisi lain, Farida menjelaskan bahwa Kemenkop turut memberikan pelatihan bagi pengurus dan pengawas guna memastikan profesionalisme koperasi.
Farida melihat setiap desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga KopDes/Kel Merah Putih perlu menggali potensi lokal di wilayah masing-masing.
“Misalnya, ada yang desanya punya potensi perkebunan, tapi warganya hanya jadi buruh karena tidak tahu cara mengelola dan memasarkannya. Pemilik modal dari luar datang menguasainya. Kami tidak ingin hal seperti itu terjadi lagi. Ke depan, desa dan kelurahan tidak tergantung pada orang luar,” ucapnya.
Oleh karena itu, Farida meminta warga serta seluruh pengelola KopDes/Kel Merah Putih untuk menjalankan koperasi dengan serius dan tekun, meski manfaatnya belum dirasakan secara instan.
Namun, Farida meyakini manfaat tersebut akan muncul seiring proses yang berjalan bertahap.
Selain itu, Farida menyampaikan bahwa Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 (Permenkop 9/2025) terkait penyaluran pinjaman LPDB Koperasi.
Farida memastikan bahwa setiap KopDes/Kel Merah Putih yang memerlukan permodalan dapat mengajukan pinjaman melalui LPDB Koperasi.