JAKARTA – Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah awal kepatuhan kita sebagai warga negara dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, seiring dengan digitalisasi, pemahaman mengenai NPWP telah berkembang pesat.
Di tahun 2025, NPWP tidak lagi hanya sebatas kartu fisik. Dengan adanya integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP, proses administrasi menjadi jauh lebih mudah.
Artikel ini akan menjadi panduan terlengkap, mulai dari cara daftar NPWP pribadi online lewat HP, memahami fungsinya, hingga cara menonaktifkannya jika sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Apa Itu NPWP dan Fungsinya?
Secara sederhana, NPWP adalah nomor identitas unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.
Nomor ini terdiri dari 15 digit yang berfungsi sebagai "KTP" bagi Wajib Pajak dalam dunia perpajakan, memastikan data tidak tertukar.
Fungsi utama NPWP sangat krusial untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Administrasi Perpajakan
Syarat utama untuk melapor SPT Tahunan. - Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan mewajibkan NPWP sebagai syarat administrasi karyawan. - Pengajuan Kredit
Bank mensyaratkan NPWP untuk pengajuan KPR, Kartu Kredit, KTA, dan kredit lainnya. - Keperluan Investasi
Diperlukan untuk pembelian produk investasi seperti saham, reksadana, dan obligasi untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. - Membuka Rekening Bank
Beberapa jenis rekening, terutama giro, mewajibkan adanya NPWP. - Mengurus Izin Usaha
Diperlukan saat membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NIK Resmi Menjadi NPWP
Sejak tahun 2024, pemerintah telah secara penuh mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Artinya, setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP pada dasarnya sudah memiliki basis NPWP.
Lalu, apa artinya ini bagi Wajib Pajak?
- Tidak Perlu Mendaftar Nomor Baru
Pembuatan nomor baru tidak diperlukan, cukup melakukan aktivasi atau pemadanan data. - Transaksi Lebih Mudah
Cukup gunakan NIK untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.
Cara Cek dan Validasi Status NIK sebagai NPWP
- Kunjungi situs pajak.go.id dan login.
- Masukkan 16 digit NIK, lalu gunakan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.
- Jika berhasil login, NIK tersebut sudah valid sebagai NPWP. Jika belum, ikuti petunjuk validasi pada menu profil yang tersedia.
Syarat Membuat NPWP Pribadi Terbaru
Meskipun NIK sudah terintegrasi, pendaftaran bagi Wajib Pajak baru tetap diperlukan untuk mengaktifkan status perpajakannya. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan.
1. Untuk Karyawan atau Pegawai (Tidak Menjalankan Usaha)
- WNI: Fotokopi e-KTP.
- WNA: Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP.
2. Untuk Wirausaha atau Pekerja Bebas
- WNI: Fotokopi e-KTP.
- Dokumen Usaha: Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari kelurahan, atau tagihan listrik usaha.
- Surat Pernyataan: Pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di atas meterai Rp10.000.
3. Untuk Wanita Kawin (Status Pajak Terpisah dari Suami)
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi NPWP Suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP & Laptop (E-Reg)
Proses pendaftaran online sangat mudah dan bisa dilakukan sepenuhnya dari browser di HP atau laptop.
Langkah 1: Membuat Akun di Situs Ereg Pajak
- Buka situs https://ereg.pajak.go.id.
- Klik "Daftar", lalu masukkan alamat email aktif serta kode Captcha.
- Buka email dari DJP dan klik tautan aktivasi untuk melanjutkan ke tahap kedua.
Langkah 2: Mengisi Formulir Pendaftaran
- Selanjutnya, akan ada permintaan untuk mengisi serangkaian formulir secara detail.
- Kategori: Pilih "Orang Pribadi".
- Status: Pilih "Pusat" bagi pria atau wanita lajang. Pilih "Cabang" bagi wanita menikah yang pajaknya diikutkan dengan suami.
- Isi data identitas, sumber penghasilan, alamat, dan data lainnya sesuai KTP.
Langkah 3: Mengunggah Dokumen Persyaratan
- Setelah semua formulir terisi, akan muncul halaman unggah dokumen.
- Pindai (scan) atau foto dokumen persyaratan dengan jelas (contoh: e-KTP).
- Unggah file digital tersebut sesuai dengan instruksi.
Langkah 4: Kirim Permohonan dan Cek Status
- Klik tombol "Minta Token", lalu cek kembali email untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Salin token tersebut, masukkan ke kolom yang tersedia, lalu klik "Kirim Permohonan".
- Permohonan akan diproses. Statusnya dapat dicek melalui email atau dengan login kembali ke akun Ereg. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Online (Status Non-Efektif)
Terkadang, Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan membayar atau melapor pajak, misalnya karena penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dalam hal ini, dapat diajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) secara online.
Syarat Menonaktifkan NPWP
- Penghasilan berada di bawah batas PTKP.
- Sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tinggal atau berada di luar negeri.
Langkah-langkah Pengajuan NPWP NE Online:
- Buka situs https://pajak.go.id (DJP Online), bukan situs Ereg.
- Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Masuk ke menu "Profil".
- Pada bagian "Status Wajib Pajak", klik "Ubah Profil".
- Pilih opsi permohonan untuk menjadi "Wajib Pajak Non-Efektif".
- Isi formulir elektronik yang disediakan dengan alasan yang sesuai.
- Kirim permohonan. DJP akan memprosesnya dan memberikan notifikasi jika disetujui.
Panduan Mendaftar NPWP secara Offline
Jika lebih nyaman dengan proses manual, pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP.
- Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi.
- Kunjungi KPP terdekat.
- Ambil dan isi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Serahkan formulir beserta dokumen ke petugas.
- Setelah itu, Tanda Terima Pendaftaran akan diterima, dan kartu NPWP biasanya dapat langsung dicetak atau akan dikirimkan ke alamat terdaftar.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Berapa biaya membuat NPWP?
Pembuatan NPWP GRATIS, tidak dipungut biaya sama sekali, baik secara online maupun offline. - Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Jika data dan dokumen lengkap serta valid, proses persetujuan biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Kartu fisik akan dikirim setelahnya. - Bagaimana jika lupa nomor NPWP?
Gunakan NIK untuk login ke DJP Online. Alternatif lain adalah mengecek email lama saat pendaftaran atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. - Apakah NPWP bisa mati atau kedaluwarsa?
NPWP berlaku seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Statusnya hanya bisa menjadi aktif atau non-efektif.
Kesimpulan
Membuat dan mengelola NPWP di tahun 2025 jauh lebih mudah berkat integrasi NIK dan layanan online yang komprehensif. Baik untuk keperluan kerja, bisnis, maupun investasi, memiliki NPWP yang aktif dan valid adalah fondasi penting untuk kelancaran urusan finansial dan administrasi. Pastikan data selalu terbarui untuk menikmati kemudahan layanan perpajakan digital.