JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau agar platform digital segera bersiap menyambut implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada Maret mendatang.
"Insya Allah bulan depan (diimplementasikan). Kami harapkan para platform juga sudah menyiapkan diri. Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret," ujar Meutya di Jakarta, dikutip pada Senin (2/3/2026).
"Jadi mudah-mudahan mereka juga mendukung karena memang kami harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini di ranah digital," imbuhnya.
Meutya menekankan bahwa efektivitas perlindungan anak di jagat digital sangat bergantung pada kepatuhan dan dukungan platform terhadap regulasi tersebut.
PP Tunas sendiri telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Meski berlaku sejak 1 April 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun sebelum penegakan hukum dilakukan secara total.
"Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kami harus berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kami laksanakan," ungkap Meutya pada pertengahan Desember lalu.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan persiapan aspek teknis dan detail pelaksanaan aturan tersebut.
PP Tunas hadir sebagai instrumen pelindung anak di ruang siber, termasuk media sosial dan gim daring.
Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memfilter konten berbahaya, menyediakan sistem pelaporan yang mudah, serta menjamin proses remediasi yang transparan dan cepat.
Tak hanya itu, PP Tunas mengatur ketat verifikasi usia, pengamanan teknis, hingga larangan melakukan profiling data anak demi motif komersial.
Poin-poin krusial yang wajib ditaati platform mencakup prioritas perlindungan anak di atas kepentingan bisnis, larangan komodifikasi anak dalam ekosistem digital, serta penerapan batasan usia yang ketat.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang kedapatan melanggar ketentuan ini.