Istana Bantah Isu Produk AS Masuk ke Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

Senin, 23 Februari 2026 | 11:26:04 WIB
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. [Foto: Istimewa]

JAKARTA – Pemerintah membantah kabar bahwa impor produk Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk masuk ke pasar Indonesia.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) serta Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik serta alat kesehatan tetap diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM sebelum dapat diperjualbelikan di Indonesia.

Teddy juga menekankan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional untuk penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada di dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapuskan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal serta perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Terkini