Addendum Perjanjian Kerja dan Kerjasama Beserta Contohnya

Addendum Perjanjian Kerja dan Kerjasama Beserta Contohnya
pengertian dan contoh addendum perjanjian kerja

KAWULA ID – Dalam dunia bisnis dan hukum, perjanjian atau kontrak adalah fondasi dari setiap transaksi dan hubungan profesional. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi bisa berubah. Di sinilah addendum memegang peranan krusial. Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat addendum yang sah secara hukum.

Baik dalam konteks hubungan kerja (addendum perjanjian kerja) maupun kemitraan bisnis (addendum perjanjian kerjasama), addendum merujuk pada dokumen tambahan yang dilampirkan pada kontrak asli untuk mengubah, mengklarifikasi, atau bahkan membatalkan sebagian isinya.

Fungsi Utama Addendum: Fleksibilitas dalam Kontrak

Fungsi utama dari sebuah addendum adalah untuk melakukan amandemen pada perjanjian yang sudah ada tanpa harus menyusun ulang keseluruhan dokumen. Kontrak, baik itu perjanjian kerja maupun kerjasama antar perusahaan, sering kali panjang dan rumit. Menulis ulang seluruh naskah hanya untuk menambahkan satu klausul baru atau mengubah jadwal tentu akan sangat memakan waktu dan tidak efisien.

Sebagai solusi, addendum hadir untuk menyederhanakan proses ini. Dengan menulis addendum yang kemudian ditandatangani oleh semua pihak dan dilampirkan pada kontrak asli, ketentuan yang diperlukan dapat ditambahkan atau diubah secara efisien.

Perbedaan konteksnya terletak pada fokus perubahannya:

1. Addendum Perjanjian Kerja

Umumnya berkaitan dengan perubahan dalam hubungan karyawan-perusahaan, seperti modifikasi deskripsi pekerjaan, penyesuaian gaji, perpanjangan masa kontrak, atau perubahan jam kerja.

2. Addendum Perjanjian Kerjasama

Biasanya digunakan antar entitas bisnis (B2B) atau antara perusahaan dengan mitra. Perubahannya bisa lebih beragam, mencakup lingkup proyek, jadwal pembayaran, target pencapaian, pembagian keuntungan, atau penambahan klausul kerahasiaan (NDA).

Pentingnya Prosedur yang Benar

Idealnya, addendum harus dibuat sebagai dokumen terpisah yang ditandatangani semua pihak. Langkah ini krusial untuk menghindari kebingungan dan potensi penipuan. Jika perubahan hanya dicoret atau ditulis di margin kontrak asli, hal ini dapat menimbulkan sengketa mengenai kapan dan siapa yang menyetujui perubahan tersebut.

Tanda tangan dari semua pihak yang terlibat memastikan bahwa setiap orang telah meninjau dan menerima ketentuan baru. Untuk perjanjian bernilai besar atau berjangka panjang, sering kali disarankan untuk menyertakan blok notaris guna memperkuat keabsahannya di mata hukum.

Panduan Universal Membuat Addendum Perjanjian

Saat menulis addendum, baik untuk perjanjian kerja maupun kerjasama, penting untuk memastikan isinya jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas. Bahasa yang digunakan harus tegas dan merujuk secara spesifik pada bagian kontrak asli yang diubah. Berikut adalah panduan yang sebaiknya diikuti:

  • Gunakan Format yang Konsisten: Gunakan jenis huruf, margin, dan gaya penulisan yang sama dengan kontrak aslinya agar terlihat profesional dan menjadi satu kesatuan.
  • Beri Judul yang Jelas: Beri judul seperti "Addendum I pada Perjanjian Kerja" atau "Addendum pada Perjanjian Kerjasama No. 123/PKS/IV/2024".
  • Sebutkan Para Pihak: Cantumkan nama lengkap semua pihak yang terlibat dalam kontrak, sama seperti di dokumen asli.
  • Referensi Kontrak Asli: Nyatakan dengan jelas nama dan tanggal kontrak asli yang akan diubah oleh addendum ini.
  • Tanggal Efektif Addendum: Tentukan kapan perubahan ini akan mulai berlaku.
  • Deskripsikan Perubahan Secara Rinci: Tunjukkan pasal, klausul, atau elemen dari kontrak asli yang ingin diubah. Gunakan format seperti teks tebal untuk penambahan atau coret untuk penghapusan guna memperjelas perubahan.
  • Paragraf Penutup (Klausul Integrasi): Tambahkan kalimat yang menyatakan bahwa "Semua syarat dan ketentuan lain dalam Perjanjian Asli yang tidak diubah oleh Addendum ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh."
  • Sediakan Blok Tanda Tangan: Siapkan area untuk tanda tangan semua pihak, lengkap dengan nama jelas, jabatan, dan tanggal penandatanganan.
  • Sediakan Blok Notaris (Jika Diperlukan): Untuk perjanjian penting, sediakan ruang untuk legalisasi notaris.
  • Nomori Setiap Addendum: Jika ada lebih dari satu addendum, berikan nomor urut (Addendum I, Addendum II, dst.) untuk menjaga ketertiban dokumen.

Contoh Addendum Perjanjian

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah dua contoh yang membedakan antara addendum untuk perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama.

Contoh 1: Addendum Perjanjian Kerja (Perubahan Jadwal)

ADDENDUM PADA PERJANJIAN KERJA

Addendum ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2024, merujuk pada Perjanjian Kerja ("Perjanjian Asli") tertanggal 1 Januari 2024 antara:

  • Pihak Pertama: PT Perusahaan ABC, beralamat di Jalan Utama No. 123, Kota XYZ.
  • Pihak Kedua: Karyawan A, beralamat di Jalan Kerja No. 456, Kota XYZ.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengubah sebagian isi Perjanjian Asli terkait jadwal kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Perubahan Jadwal Kerja

Jadwal kerja Karyawan A sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Asli, diubah dan akan berlaku efektif mulai 1 September 2024 menjadi:

  • Hari Kerja: Senin - Jumat
  • Jam Kerja: Pukul 10.00 hingga Pukul 18.00

Semua ketentuan lain dalam Perjanjian Asli yang tidak diubah oleh addendum ini tetap berlaku sepenuhnya.

(Area Tanda Tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua)

Contoh 2: Contoh Addendum Perjanjian Kerjasama (Penambahan Lingkup Proyek)

Ini adalah contoh addendum perjanjian kerjasama yang relevan untuk kemitraan bisnis.

ADDENDUM I PADA PERJANJIAN KERJASAMA JASA KONSULTANSI No: 01/ADD/PKS/VI/2025

Addendum ini dibuat berdasarkan Perjanjian Kerjasama ("Perjanjian Asli") No. 35/PKS/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh:

  • Pihak Pertama: PT Inovasi Maju, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5, Jakarta.
  • Pihak Kedua: CV Solusi Kreatif, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 10, Jakarta.

Sehubungan dengan adanya kebutuhan tambahan dalam proyek pengembangan aplikasi, Para Pihak setuju untuk mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perjanjian Asli sebagai berikut:

1. Penambahan Lingkup Pekerjaan

Menambah lingkup pekerjaan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Asli dengan detail berikut:

  • ~~Pengembangan Modul Laporan Keuangan~~
  • Pengembangan Modul Laporan Keuangan dan Modul Analisis Prediktif.

2. Penyesuaian Nilai Kontrak

Sebagai akibat dari penambahan lingkup pekerjaan di atas, nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian Asli diubah dari Rp150.000.000,- menjadi Rp185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta Rupiah).

Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Addendum ini akan tetap mengacu pada Perjanjian Asli.

Demikian Addendum ini dibuat untuk dilaksanakan dengan itikad baik.

(Area Tanda Tangan Direktur PT Inovasi Maju dan Direktur CV Solusi Kreatif)

Kesimpulan

Dengan memahami perbedaan dan persamaan antara addendum perjanjian kerja dan addendum perjanjian kerjasama, setiap perubahan pada kontrak dapat terdokumentasi dengan baik dan sah secara hukum. Penting untuk selalu memperhatikan detail, menggunakan bahasa yang jelas, dan tidak ragu untuk meminta tinjauan dari ahli hukum, terutama untuk perjanjian yang kompleks atau bernilai signifikan. Semoga artikel dan contoh ini bermanfaat!

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index