Update Dana Lender Investree, Verifikasi Data Masih Berjalan Secara Bertahap

Update Dana Lender Investree, Verifikasi Data Masih Berjalan Secara Bertahap
Mantan CEO fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap di Doha, Qatar pada Jumat (26/9/2025). [Foto: Tangkap Layar YouTube OJK via Kompas.com]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan bahwa prosedur likuidasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga kini masih terus berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa saat ini tahapannya masih berada pada proses pencocokan data para lender.

"Proses verifikasi data para lender dalam likuidasi Investree dilakukan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Agusman menjelaskan lebih lanjut bahwa pengerjaan verifikasi tersebut dijalankan secara bertahap dan teliti demi menjamin ketepatan data serta menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.

Ia pun menekankan bahwa OJK senantiasa menjalankan pengawasan yang ketat terhadap kinerja Tim Likuidasi Investree.

Merujuk pada laman resmi Investree, Tim Likuidasi Investree memang telah memberikan pengumuman bahwa pihak mereka memerlukan waktu ekstra untuk menuntaskan verifikasi tagihan.

Hal tersebut disebabkan oleh besarnya jumlah tagihan yang masuk, serta keinginan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data.

Di sisi lain, OJK juga sempat memaparkan informasi terkini terkait penanganan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi.

Sebagai informasi, OJK bersama instansi terkait lainnya, termasuk Interpol Indonesia, telah sukses meringkus dan menjemput Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, kembali ke tanah air pada 26 September 2025.

Agusman menambahkan bahwa OJK masih terus menjalankan prosedur penyidikan serta pendalaman bukti-bukti terhadap Adrian Gunadi.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adrian dalam perkara Investree.

"Proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi terus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Perlu diketahui, OJK telah resmi menghentikan izin usaha fintech lending Investree sejak 21 Oktober 2024 lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil akibat adanya persoalan gagal bayar serta ditemukannya pelanggaran aturan oleh pihak Investree.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index