Upayakan Pengembalian Dana Lender, OJK Perkuat Pengawasan Khusus terhadap Dana Syariah Indonesia

Upayakan Pengembalian Dana Lender, OJK Perkuat Pengawasan Khusus terhadap Dana Syariah Indonesia
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia. [Foto: via bloombergtechnoz.com]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melangsungkan pertemuan dengan kelompok pemberi dana atau lender dari Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah ini menyusul upaya sebelumnya di mana OJK telah menjembatani dialog antara delegasi Paguyuban Lender dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri.

Dalam agenda terbaru, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, didampingi jajaran pejabat OJK lainnya menyambut enam orang perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Di sela-sela dialog tersebut, Rizal memaparkan bahwa pertemuan kedua dengan para utusan lender DSI ini merupakan wujud nyata komitmen OJK sebagai otoritas yang memegang mandat dalam melindungi konsumen.

"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," kata Rizal melalui rilis, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi diskusi antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.

Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke pusat pengaduan konsumen OJK terkait keterlambatan pengembalian dana pokok maupun bagi hasil dari pihak DSI.

Dalam forum itu, Taufiq Aljufri menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dalam merampungkan kewajiban pembayaran dana kepada para lender secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta skema penyelesaian yang akan dirumuskan bersama kelompok lender untuk kemudian dilaporkan kepada OJK.

Sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan terhadap DSI, OJK juga menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk PPATK, guna menelusuri aliran transaksi keuangan perusahaan tersebut.

"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal.

OJK pun telah menaikkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melaksanakan audit khusus guna melacak setiap transaksi yang dijalankan oleh DSI.

Dari aspek pengawasan, pada 10 Desember 2025, OJK telah melayangkan perintah tertulis kepada jajaran Direksi, Komisaris, DPS, hingga Pemegang Saham PT DSI.

Instruksi tersebut mewajibkan perusahaan untuk menunaikan seluruh tanggung jawab terkait pengembalian hak lender serta menyusun rencana aksi nyata yang jelas dan terukur dalam jangka waktu tertentu, baik yang sudah disepakati bersama maupun yang belum.

Sampai saat ini, OJK tercatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam forum tersebut mengharapkan dukungan penuh dari OJK agar dana yang telah diinvestasikan melalui platform tersebut dapat segera diperoleh kembali.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan ketat, OJK juga telah menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia terhitung sejak 15 Oktober 2025.

Pemberian sanksi PKU ini menjadi bentuk ketegasan OJK agar manajemen perusahaan fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para lender dan dilarang menyalurkan pendanaan baru selama masa pembekuan berlangsung.

Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang keras mengumpulkan modal baru dari pemberi dana (lender) atau menyalurkan pinjaman baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, baik lewat situs web, aplikasi, maupun kanal media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan tindakan pengalihan, pengaburan, pengurangan aset, hingga perpindahan kepemilikan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, DSI dilarang merombak susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham yang terdaftar di OJK, kecuali jika perubahan tersebut dilakukan demi memperbaiki kinerja perusahaan, memperkuat struktur permodalan, atau menyelesaikan masalah kewajiban kepada nasabah.

OJK pun menginstruksikan agar DSI tetap menjalankan operasional kantor secara normal, melayani setiap keluhan lender, serta tidak menutup layanan fisik maupun digital.

DSI diwajibkan menyediakan saluran komunikasi yang aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, e-mail, hingga media sosial, guna memberikan tanggapan dan solusi atas setiap aduan nasabah.

OJK menegaskan kembali komitmennya dalam memayungi konsumen dan menjaga integritas kepercayaan publik terhadap industri fintech lending.

OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan platform yang resmi terdaftar serta diawasi OJK, serta benar-benar memahami risiko produk keuangan digital sebelum memutuskan untuk menempatkan dana.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index