Tren Pinjol Meningkat Saat Ramadan, OJK Catat Total Utang Tembus Rp 94,85 Triliun

Tren Pinjol Meningkat Saat Ramadan, OJK Catat Total Utang Tembus Rp 94,85 Triliun
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati adanya kecenderungan peningkatan tren pembiayaan pada sektor industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) setiap kali memasuki masa Ramadan.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun OJK, total nilai utang masyarakat pada layanan pinjaman daring resmi hingga November 2025 sudah menyentuh angka Rp 94,85 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data lonjakan tersebut terlihat pada periode Ramadan tahun lalu serta dua tahun sebelumnya.

Menilik catatan sejarah, pada Maret 2024 penyaluran dana pinjol mengalami pertumbuhan sebesar 8,90 persen secara bulanan atau month to month (mtm).

Sementara itu, pada Maret 2025, angka penyaluran dana tersebut naik sebesar 3,80 persen mtm.

“Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” ucapnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (19/1/2026).

Di samping itu, distribusi pendanaan melalui pinjaman daring hingga kini masih lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan konsumsi daripada modal usaha.

Hingga November 2025, pembiayaan pinjol untuk kategori konsumsi mencapai Rp 63,63 triliun, atau setara dengan 67,09 persen dari keseluruhan pinjaman. Sebaliknya, penyaluran utang untuk sektor produktif hanya mengambil porsi sebesar 32,91 persen.

Angka pinjaman pada segmen produktif ini tercatat mengalami penurunan. Pada September 2025, persentasenya masih berada di angka 34,48 persen dari total kredit.

“Penyaluran pendanaan pindar saat ini masih didominasi pendanaan konsumtif,” ucapnya.

Secara general, total pinjaman daring hingga November 2025 tumbuh sebesar 25,45 persen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.

Namun, tingkat risiko kredit secara kolektif atau yang disebut dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami kenaikan signifikan dari posisi 2,76 persen menjadi 4,33 persen.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, berpendapat bahwa pada tahun 2026 ini tingkat kredit macet memiliki peluang untuk membaik sesuai dengan siklus tahunan yang rutin terjadi, dengan catatan tidak ada peristiwa luar biasa.

“Tapi permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif tapi melandai di beberapa bulan. Terlebih di bulan ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar,” ujarnya.

Merespons fenomena ini, pihak regulator didesak untuk melakukan langkah pencegahan lewat pengetatan aturan mengenai kredit atau pinjaman.

Kebijakan tersebut dianggap efektif untuk meredam angka kredit macet, meskipun terdapat risiko berupa berkurangnya tingkat inklusi keuangan di ranah digital.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index