JAKARTA – GoPay meluncurkan inisiatif program Jaminan Saldo Kembali yang ditujukan bagi para pengguna yang mengalami kehilangan saldo.
"Program ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang mengalami kehilangan saldo akibat penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny, Jumat (9/1/2026).
Program Jaminan Saldo Kembali ini diklaim bertujuan untuk memberikan rasa aman serta ketenangan bagi masyarakat dalam menggunakan aplikasi GoPay guna memenuhi kebutuhan transaksi harian.
Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sambungnya, pengguna dapat mengajukan klaim atas saldo yang hilang dengan mengikuti syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Di samping itu, pihak perusahaan juga gencar melakukan edukasi kepada para pengguna supaya senantiasa waspada terhadap beragam risiko penipuan maupun ancaman keamanan digital.
Proses klaim saldo GoPay yang hilang bisa dilakukan oleh pengguna jika terjadi insiden Brute Force atau kondisi saat akun dikuasai secara paksa oleh pihak lain, maupun Phone Loss ketika akun disalahgunakan tanpa izin karena pengguna kehilangan perangkat telepon seluler.
Pengguna bisa mengajukan permohonan pengembalian saldo melalui aplikasi GoPay pada menu Pengaturan dan Keamanan, kemudian memilih fitur GoPay Aman, masuk ke bagian Jaminan Saldo Kembali, lalu melengkapi serta mengirimkan formulir klaim agar dapat segera diproses.
"Program Jaminan Saldo Kembali berlaku bagi pengguna yang telah lulus verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian, telah mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi GoPay, serta tidak membagikan PIN ataupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kasus yang dijamin terjadi," ungkap Audrey.
Pihak manajemen juga mengimbau para pengguna untuk senantiasa memperketat kewaspadaan dengan menjaga keamanan akun dompet digital pribadi melalui penggunaan kombinasi PIN yang sulit ditebak serta menggantinya secara rutin, tidak menyerahkan kode OTP kepada siapa pun, melindungi kerahasiaan data serta informasi pribadi, dan menjauhi akses terhadap berkas, tautan, maupun situs web yang mencurigakan.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News