Syarat Perceraian dalam Islam

Perceraian atau hukum talak dalam pernikahan bukan merupakan hal yang diharamkan dalam islam, namun Allah SWT sendiri sangat membenci hal tersebut.

syarat perceraian dalam islam

KAWULA ID – Syarat perceraian dalam Islam, yakni dimulai dengan proses atau tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya.

Perceraian merupakan sebuah proses yang menyebabkan ikatan antara suami istri menjadi terputus. Lebih luas dijelaskan bahwa dalam islam perceraian lebih dikenal dengan istilah talak yang bukan merupakan tujuan pernikahan dalam islam. Terdapat banyak penyebab yang bisa membuat hubungan suami dan istri harus berakhir.

Namun pada dasarnya beberapa hal berasal dari adanya godaan setan. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada anak buahnya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi Saw bersabda,

Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’

Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah berpisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’”. (HR. Muslim, no.2813)

Lebih lanjut, masalah perceraian ini juga di jelaskan dalam firman Allah SWT surat al Baqarah ayat 227 yang berbunyi,

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Perceraian atau hukum talak dalam pernikahan bukan merupakan hal yang diharamkan dalam islam, namun Allah SWT sendiri sangat membenci hal tersebut. Sebagaimana Imam At-Tirmizi ra (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw beliau bersabda:

Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian”.

Dalam islam cerai memang tidak dilarang. Karena bagaimanapun dalam membangun rumah tangga dalam islam tidak akan mampu bertahan tanpa adanya kecocokan dan timbulnya percekcokan secara terus menerus. Meskipun begitu Ad-Dailami meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw :

Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.

Hadist tersebut mengartikan bahwa Allah SWT sangat membenci perceraian. Dalam banyak kasus mereka yang telah resmi bercerai akan saling membenci bahkan setelahnya.

Syarat Perceraian dalam Islam

Perceraian tidak dapat terjadi tanpa ada syarat yang dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itulah, dalam islam sendiri diatur mengenai syarat perceraian yang akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1. Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri

Syarat cerai di dalam Islam dimulai dengan proses atau tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya. Dalam islam, talak merupakan pengertian perceraian antara suami dan istri. Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal  yang diambil dari kata thalaqayuthliquthalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak merupakan hal yang diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku dari istrinya. Dalam hal ini, syarat perceraian dalam islam yang pertama ialah adanya ucapan talak dari suami kepada istri. Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata agama atau pun hukum.

Baca Juga: 60 Nama Bayi Laki-laki Islam Modern

2. Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk

Utsman bin ‘Affan ra. berkata,

Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila

Artinya bahwa dalam syarat cerai maka talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar. Jika talak atau ucapan perceraian di ucapkan dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut tidak dapat berlaku sebagai talak. Pada dasarnya orang mabuk tidak berada dalam tingkat kesadarannya, karenanya semua ucapan yang di ucapan tidak memiliki kekuatan apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekadar bualan saja. Karena itulah talak yang diucapkan oleh seorang yang sedang mabuk tidak dapat di terima sebagai talak yang sesungguhnya.

3. Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun

Perceraian merupakan sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah  menjalani ikatan pernikahan. Tentunya hal ini dapat berlangsung sangat berat bagi kedua  belah pihak. Yang pertu ditekankan disini adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah kedua belah pihak agas keinginan sendiri dan dengan kesadaran serta tanpa paksaan untuk bercerai. Karena jika terdapat unsur paksaan, maka perceraian tersebut akan gugur. Sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di bawah ini :

Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umatku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

4. Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah

Marah merupakan salah satu sifat manusiawi. Terkadang karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan di bohongi seseorang akan bisa merasa sangat merah pada pasangannya. Terlebih lagi jika ada unsur pengkhianatan, maka sudah pasti kemarahan akan memuncak. Namun, jika dalam kondisi tersebut anda mengucapkan ucapan perceraian atau talak. Maka talak tersebut akan tidak berlaku. Salah satu syarat perceraian yang sah adalah ucapan talak yang diucapkan dalam kondisi sadar dan tidak diliputi amarah. Sebagaimana dalam hadist berikut :

Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

5. Merupakan Keputusan yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Syarat cerai dalam islam yang sah berikutnya ialah, bahwa keputusan perpisahan tersebut di ambil oleh kedua belah pihak. Tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Karena tidak jarang, pada kenyataannya malah ada beberapa pihak terutama berasal dari lingkungan keluarga yang menginginkan adanya perceraian tersebut. Ada berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan dan kekurangan masing-masing.

Padahal rumah tangga merupakan hal yang harus di tangani sendiri oleh kedua belah pihak. Artinya bahwa dalam permasalahan apapun seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh kedua belah pihak. Semakin banyak pihak yang terlibat maka kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak. Selain itu juga ada berbagai pengaruh yang bisa anda dapatkan dari orang lain yang turut campur didalam permasalahan pernikahan anda. Kadang juga dibutuhkan bantuan pengacara perceraian untuk membantu mengurus segala sesuatunya.

Demikian lima syarat cerai dalam islam yang wajib anda ketahui. Dengan demikian maka anda bisa lebih memahami dan mengerti dengan istilah yang ada di dalamnya. Serta kita dapat dijauhkan dari hal yang paling di benci oleh Allah SWT dan dapat semakin menerapkan cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.