Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

surat keterangan domisili

Surat keterangan domisili adalah surat yang berisikan keterangan tentang warga luar daerah yang menetap/tinggal di daerah lain. Dengan kata lain, surat domisili merupakan prasyarat bagi para pendatang yang wajib dimiliki.

Surat domisili ini biasanya digunakan untuk orang-orang yang akan membuka rekening bank baru, mengurus dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak. Oleh karena itu, diperlukan surat pernyataan dari pejabat berwenang untuk mengeluarkan surat keterang domisili tersebut, dengan catatan pihak yang bersangkutan telah melapor sebelumnya dan memiliki tempat tinggal tetap.

Selain untuk kegunanaan di atas, surat domisili juga diperlukan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya. Dalam ranah pekerjaan, kamu juga perlu mempunyai asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan akan memberikan proteksi keuangan dikarenakan biaya pengeluaran rumah sakit tidak sedikit. Adanya asuransi kesehatan tersebut, maka seluruh biaya medis  akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk.

Fungsi dan Manfaat SKD

Pada dasarnya, Surat Keterang Domisili (SKD) bisa menjadi pengganti surat keterangan pindah. Surat ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), mengurus beasiswa, mengurus NPWP, pendaftaran sekolah dan berbagai persyaratan administratif lainnya.

Sementara itu, fungsi SKD bagi pemerintah, yaitu diperlukan sebagai pendukung upaya pemetaan area mana para pendatang.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan Surat domisili bersifat wajib karena adal landasan hukumnya.

Di manapun daerahnya, setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang, dalam konteks ini adalah kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Syarat Membuat SKD

Untuk membuat surat domisili sebaiknya lakukan sendiri dan sebisa mungkin hindari menggunakan jasa calo.

Dengan kata lain, kamu bisa mempersiapkan semua berkas persyaratan terlebih dahulu, kemudian menyerahkan berkas tersebut  langsung ke kantor dinas kependudukan terkait.

Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6.000.
  • Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.
  • Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Adapun cara membuat surat keterangan domisli bisa dilakukan sendiri, dan tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.

SKD berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah panduannya:

  • Datangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
  • Datang ke kantor kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.
  • Ajukan permohonan surat domisili kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa semua persyaratan.
  • Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat domisili.
  • Petugas akan memberikan surat domisili.

Kalau kamu memerlukan surat domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat domisili yang dibutuhkan.

Tips Membuat Surat Domisili

Surat domisili sangat penting bagi seorang pendatang, apalagi sudah ada landasan hukum tentang kewajiban memilikinya.

Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti.

  • Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika kamu bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
  • Pengurusan surat keterangan domisili harus dilakukan pada jam operasional.
  • Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
  • Surat domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
  • Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
  • Perpanjangan surat domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Online untuk DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembuatan surat keterangan domisili online. Namun, layanan ini ditujukan buat perusahaan yang butuh surat tersebut.

Layanan pembuatan SKD dibagi menjadi dua tipe izin, yaitu Baru dan Perpanjangan.

Berikut ini cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta.

  1. Buka situs jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp
  2. Pada kolom Perorangan/ Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia).
  3. Pada kolom Tipe Izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.
  4. Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:
  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000
  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (fotokopi)
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (kalau dikuasakan).
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (fotokopi).
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
  • NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).
  • Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB). Bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi).

Itu tadi beberapa informasi tentang surat keterangan domisili, mulai fungsi SKD, manfaat, hingga cara membuatnya. Semoga berguna.