JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Di dalam SEOJK tersebut, dimuat aturan terkait batasan pinjaman bagi nasabah (borrower), yang mana perbandingan rasio antara utang atau pinjaman dengan pendapatan nasabah dipatok maksimal 40% pada tahun 2025 dan menjadi 30% terhitung mulai 2026.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa saat ini pihak otoritas tengah menitikberatkan pada penguatan pengawasan serta kesiapan sektor fintech lending, terutama dalam mematangkan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
"Dengan demikian, transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal itu menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Agusman menyambung bahwa OJK akan senantiasa memantau jalannya implementasi aturan tersebut secara bertahap, hingga diperketat menjadi 30% pada tahun 2026.
Ia memaparkan bahwa penetapan batas maksimal rasio utang terhadap pendapatan yang diberlakukan secara gradual hingga 2026 bertujuan agar para penyelenggara fintech lending memiliki waktu persiapan yang memadai, termasuk dalam menyediakan sistem penilaian risiko yang mumpuni.
"Dengan demikian, penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara prudent dan berkelanjutan," ucap Agusman.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan SEOJK 19/2025, ditegaskan bahwa proses penilaian skor kredit (credit scoring) oleh pihak penyelenggara wajib meninjau kelayakan serta kesanggupan calon nasabah dalam melunasi kewajiban pendanaan, yakni melalui aspek watak (character) serta kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Di samping itu, penyelenggara juga diperbolehkan meninjau faktor lain seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau jaminan (collateral).
Di sisi lain, evaluasi terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pinjaman konsumtif dilakukan melalui pemantauan rasio antara total pembayaran pokok serta manfaat ekonomi yang ditanggung nasabah dibandingkan dengan pendapatannya.
Batas rasio ini ditentukan paling besar 40% untuk tahun 2025 dan turun menjadi 30% pada 2026.
Adapun total pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dimaksud mencakup seluruh besaran cicilan pokok dan biaya yang dibayarkan nasabah kepada semua pihak kreditur, mulai dari penyelenggara fintech, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan gadai, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Penghasilan nasabah sendiri diverifikasi melalui bukti otentik yang mendukung informasi pendapatan, seperti slip gaji atau mutasi rekening milik nasabah.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News