JAKARTA – Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, membeberkan perkembangan kasus kliennya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan musisi senior Yoni Dores.
Sadrakh menyebut bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana pada Lesti dalam kasus tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam mengelola karier di dunia hiburan.
Billar mengakui bahwa walau masalah teknis biasanya ditangani pihak ketiga, peristiwa ini menjadi pengingat untuk lebih teliti dalam setiap kolaborasi.
"Sebenarnya itu urusan Event Organizer dan kami juga punya manajemen. Tapi berangkat dari kasus ini, membuat kami lebih waspada, lebih teliti, dan hati-hati lagi dalam bekerja sama," ujar Rizky Billar di Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Hasil investigasi polisi menunjukkan bahwa Lesti tidak melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan pelapor. Sadrakh memaparkan hasil resmi kepolisian yang membebaskan kliennya dari seluruh tuduhan.
"Tadi sudah disampaikan penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya, hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," jelas Sadrakh.
Billar sejak awal sudah merasa bahwa kasus ini keliru jika ditujukan kepada Lesti Kejora, sebab posisi mereka hanyalah sebagai penampil yang terikat kontrak profesional.
Ia menegaskan keyakinan akan ketidakbersalahan tersebut sudah ada sejak kasus mulai berjalan.
"Istri saya sejak awal yakin kalau case ini tidak sesuai atau bisa dibilang 'salah sasaran'. Alhamdulillah, penyelidikan membuktikan memang tidak ada pelanggaran hukum," tutur Billar.
Dampak baik dari kasus ini justru mendorong kreativitas Billar untuk lebih mandiri dalam memproduksi karya musik. Ia berkomitmen untuk lebih banyak menggubah lagu sendiri demi menghindari sengketa hak cipta yang kompleks.
"Ini jadi pembelajaran buat pelapor juga supaya lebih teliti dan tidak asal lapor, karena ini merugikan waktu dan tenaga semua pihak. Positifnya, kami jadi makin semangat menciptakan lagu sendiri ke depannya. Selama orangnya asyik diajak kerja sama, kami terbuka, seperti dengan Kak Adibal dan komposer lainnya selama ini," katanya.
Sementara itu, Sadrakh memberikan pandangan terkait etika di industri musik agar masalah serupa tidak terulang kembali.
Ia menekankan pentingnya komunikasi serta profesionalisme antara pencipta lagu dan penyanyi daripada menempuh jalur hukum secara prematur.
"Semoga ini menjadi pembelajaran, jangan sedikit-sedikit main lapor atau menggugat. Harapannya pencipta lagu dan penyanyi bisa berjalan beriringan agar ekosistem musik berjalan dengan baik," tutup Sadrakh.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News