JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah mencapai Rp1,85 triliun hingga Desember 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan.
"Tumbuh sebesar 51,85% secara Year on Year (YoY) per Desember 2025," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, dikutip pada Senin (9/2/2026).
Meski demikian, laju pertumbuhan pinjaman fintech lending pada Desember 2025 terpantau melambat bila dikomparasikan dengan pencapaian November 2025 yang sempat tumbuh 52,63% secara YoY dengan nilai Rp1,87 triliun.
Selain itu, OJK mencatat aset fintech P2P lending syariah per Desember 2025 berada di angka Rp0,12 triliun atau setara Rp120 miliar.
Nilai ini mengalami kontraksi sebesar 29,41% jika dibandingkan dengan perolehan tahun sebelumnya yang mencapai Rp0,17 triliun atau Rp170 miliar.
Di sisi lain, Agusman sempat menjelaskan bahwa OJK menjalankan berbagai program kerja guna mendukung penguatan serta perkembangan fintech lending syariah.
Langkah tersebut meliputi relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk menyokong sektor produktif, serta optimalisasi program sinergi guna mendorong pembiayaan ke luar pulau Jawa.
Menilik kinerja industri secara umum, outstanding pembiayaan fintech P2P lending menyentuh angka Rp96,62 triliun per Desember 2025. Perolehan tersebut tumbuh sebesar 25,44% secara YoY.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Desember 2025 berada pada level 4,32%.
Angka TWP90 di pengujung tahun 2025 tersebut mengalami perbaikan tipis dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebesar 4,33%.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News