Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan Kredit

Pembiayaan kendaraan bermotor atau dalam istilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan kendaraan.

pembiayaan kendaraan bermotor dan syarat pengajuan kredit

KAWULA ID – Bisa dibilang, kendaraan bermotor adalah kebutuhan utama masyarakat Indonesia saat ini. Hal itu juga yang membuat perusahaan keuangan banyak menyediakan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat. 

Pembiayaan kendaraan bermotor atau dalam istilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan kendaraan. Dengan kata lain, calon nasabah bisa mengajukan kredit dan membayar kendaraan tersebut dengan sistem angsuran.

Dilansir dari website resmi OJK, meski pembiayaan kendaraan bermotor ini telah disediakan secara masif, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh konsumen, berikut di antaranya.

  1. Sebisa mungkin memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terjangkau dengan kemampuan finansial. Jangan sampai terjadi kemungkinan terburuk seperti kredit macet, dan sebagainya.
  2. Carilah showroom atau dealer yang telah resmi dan telah menjalin kerja sama dengan penyedia pembiayaan, agar segala urusan administrasinya bisa dilakukan secara cepat dan tanpa hambatan. 
  3. Konsumen harus memastikan bahwa dokumen kendaraan yang dipilih telah lengkap, dan sedang tidak bermasalah.
  4. Pelajari penuh syarat dan ketentuan kredit seperti perhitungan bunga, pembayaran angsuran, top up pembayaran, dan sebagainya, agar tidak terjadi kesalahpahaman pada nantinya. 
  5. Konsumen jangan lupa mempersiapkan uang DP (down payment) atau uang muka yang biasanya menjadi syarat dari pihak pembiayaan. 

Manfaat Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Meski terdapat beberapa kekurangan dari mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor, seperti adanya bunga yang harus dibayar, tetapi kredit kendaraan bermotor ini juga punya banyak manfaatnya, lho. Manfaat kredit kendaraan bermotor di antaranya adalah, memungkinkan konsumen untuk memperoleh kendaraan baru tanpa perlu membayarnya secara penuh.

Hal ini akan sangat berguna bagi orang yang memiliki dana terbatas. Meski demikian, perlu diingat, jangan sampai kredit ini malah berujung macet, ya. Kemudian, cara kredit ini juga membuat pembayaran jadi lebih terjangkau. Kita bisa mengatur berapa tenor yang diinginkan, dan nominal per bulan yang harus dibayar. Sehingga kita bisa memperkirakan strategi finansial yang akan diterapkan ke depannya, karena sudah tahu berapa cicilan yang harus dibayarkan per bulannya. 

Tak hanya itu, pembiayaan ini juga dapat mempertahan likuiditas konsumen. Artinya, konsumen bisa menggunakan uang yang seharusnya dikeluarkan secara penuh untuk membeli kendaraan untuk kebutuhan lainnya. Atau bahkan bisa diputar lagi untuk menghasilkan cuan.

Dengan menggunakan kredit kendaraan bermotor, artinya kita bisa menginvestasikan sebagian besar uang yang dimiliki di tempat lain. Bisa diinvestasikan ke dalam reksa dana, dan lain sebagainya. Atau juga bisa investasi properti dan membuka bisnis kecil-kecilan. Ada banyak alternatif instrumen investasi yang tersedia untuk ‘memutar uang sisa’ dengan menggunakan pembiayaan kredit bermotor dari leasing atau perusahaan finansial lainnya.

Di antara kebermanfaatannya, salah satu yang paling menarik adalah, ada beberapa program kredit yang memiliki layanan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan sebagai bagian dari servisnya kepada pelanggannya. Artinya, pelanggan juga bisa menghemat biaya perawatan atau pemeliharaan kendaraannya, karena telah ditanggung oleh penyedia pembiayaan. Hal ini secara pasti akan menghemat pengeluaran pelanggan, lagi dan lagi. 

Daftar Leasing Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui pengertian dan manfaat dari kredit kendaraan, berikut ini kita akan membahas leasing yang menyediakan kredit kendaraan bermotor. Sebagai informasi, menurut keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Pada kasus ini, leasing motor merupakan penyedia pembiayaan untuk kategori kendaraan bermotor. Di Indonesia, ada beberapa perusahaan pembiayaan kredit motor resmi yang terdaftar ke dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), berikut daftarnya. 

  1. Andalan Finance Indonesia 
  2. Astra Credit Companies
  3. Batavia Prosperindo Finance 
  4. BCA Finance 
  5. AB Sinarmas Multifinance 
  6. Adhika Primadhana Multifinance 
  7. Indomobil Finance Indonesia 
  8. Mandiri Finance Indonesia 
  9. Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance 
  10. Aditama Finance 
  11. Al-Ijarah Indonesia Finance 
  12. Buana Finance 
  13. Bukopin Finance 
  14. Bussan Auto Finance 
  15. CIMB Niaga Auto Finance 
  16. Mandiri Tunas Finance 
  17. MNC Finance 
  18. OTO Multiartha 
  19. Bentara Sinergies Finance atau Bess Finance 
  20. BFI Finance Indonesia 
  21. BNI Multifinance 
  22. Federal International Finance 
  23. Trust Finance Indonesia 
  24. Wahana Ottomitra Multiartha 
  25. Toyota Astra Financial Services 
  26. WOKA International Finance 

Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan

Setiap leasing memiliki syarat atau kebijakan yang berbeda-beda jika ingin mengajukan kredit kendaraan. Umumnya, setiap calon kreditur perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas
  2. Menyiapkan slip gaji atau bukti penghasilan
  3. Menyiapkan fotokopi rekening bank
  4. Warga negara Indonesia
  5. Berdomisili di Indonesia
  6. Saat kredit lunas, usia minimal terhitung 21 -55 tahun

Sebagai tambahan informasi, setiap leasing atau lembaga penyedia pembiayaan kendaraan bermotor juga mempunyai syarat tambahan sesuai kebijakan leasing. Selain itu, bagi yang ingin mengajukan kredit mobil, sebaiknya juga harus mengtahui keuntungan asuransi mobil bagi pemilik kendaraan. Hal ini berguna untuk mengatasi masalah kerusakan atau kehilangan.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra