Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturan Baru PKB 2026

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturan Baru PKB 2026
Illustrasi pajak mobil listrik 2026 (Gambar: Canva Pro)

JAKARTA - Pemerintah resmi memperbarui ketentuan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. 

Regulasi ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan tetap masuk dalam objek pajak yang dikenakan ketentuan.

Mobil listrik kini tetap berada dalam skema pajak kendaraan. Namun, besaran yang dibayarkan tidak selalu penuh, bahkan dapat menjadi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Pengenaan pajak ini bersifat fleksibel. Pemerintah pusat masih memberikan ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 19. 

Besaran insentif tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah, sehingga kebijakan antar wilayah bisa berbeda.

Sebagai contoh, DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan PKB sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik dan tidak mengenakan BBNKB. 

Skema seperti ini masih diperbolehkan, tetapi tidak berlaku sebagai standar nasional karena bergantung pada keputusan daerah masing-masing.

Selain itu, Permendagri No. 11 Tahun 2026 juga menjelaskan bahwa PKB dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 

Bobot tersebut menggambarkan tingkat kerusakan jalan serta potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan kendaraan.

Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut tidak ditemukan perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya diperlakukan sama dalam perhitungan dasar pajak.

Sebagai ilustrasi, BYD M6 sebagai kendaraan listrik memiliki koefisien 1,050, yang sama dengan Daihatsu Xenia berbahan bakar mesin pembakaran dalam (ICE). 

Kesamaan ini menegaskan bahwa dasar perhitungan pajak tidak lagi memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi diundangkan pada 1 April 2026.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index