OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman. [Foto: Dok. OJK]

JAKARTA – Masih ada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum mampu memenuhi kewajiban terkait ketentuan ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 7 dari total 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ambang batas ekuitas minimum tersebut hingga Desember 2025.

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Agusman menjelaskan bahwa langkah-langkah untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut mencakup penambahan modal disetor dari pemegang saham lama (existing), pencarian investor strategis yang tepercaya, hingga opsi melakukan penggabungan usaha atau merger.

Agusman menyatakan bahwa OJK terus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan rencana aksi (action plan) dalam upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi standar ekuitas minimum pada Desember 2025 menyusut sebanyak 2 perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada November 2025, OJK mencatat ada 9 dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat angka outstanding pembiayaan fintech P2P lending menyentuh Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,44% secara Year on Year (YoY).

Di sisi lain, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pada industri fintech P2P lending per Desember 2025 masih berada dalam posisi terjaga di angka 4,32%.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index