Menabung Emas di Pegadaian Syariah, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Adapun syarat menabung emas di Pegadasian Syariah memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, SIM, atau paspor, kemudian isi formulir pembukaan rekening tabungan emas Pegadaian.

menabung emas di pegadaian syariah
Ilustrasi gambar: Canva Pro

KAWULA ID – Menabung emas di Pegadaian Syariah merupakan salah satu langkah cerdas untuk berinvestasi di era digital sekarang ini. Pasalnya, tabungan emas masih menjadi cara terbaik untuk mengatasi inflasi atau kenaikan harga secara umum dalam jangka waktu tertentu. Tabungan emas emas dipercaya memiliki stabilitas nilai yang lebih tinggi dan dapat menghindari pemegangnya dari dampak inflasi. 

Tabungan emas merupakan layanan penitipan saldo yang memungkinkan masyarakat berinvestasi emas dengan metode pembayaran mencicil. Prosesnya melibatkan penyetoran uang kepada lembaga tertentu, yang kemudian diubah menjadi emas dengan nilai hingga empat angka di belakang koma. 

Tabungan emas ini akan dicatat dalam buku tabungan dan diinformasikan dalam bentuk rupiah dan gram emas. Jika ingin mengubah emas menjadi fisik atau emas batangan, Anda bisa memilih kepingan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun ada biaya yang terkait dengan pencetakan emas, nominalnya masih terjangkau.

Terkait dengan hukum jual beli emas secara non-tunai menurut pandangan MUI, tabungan emas pada dasarnya adalah pembelian emas secara angsuran. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, diperbolehkan dalam Islam asalkan emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang). 

Fatwa ini juga memberikan batasan dan ketentuan, seperti harga jual yang tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, serta emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan tetapi tidak boleh diperjualbelikan atau diakadkan menjadi kepemilikan lain.

menabung emas di pegadaian syariah memiliki beberapa keunggulan, seperti pengawasan langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DSN-MUI) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tak hanya itu, nilai aset yang kita miliki juga stabil dan aman, serta aset yang dimiliki juga akan terjaga nilai kekayaannya dalam jangka panjang, dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Di samping tabungan ini juga likuid, sehingga dapat dicairkan jika ada kebutuhan mendadak.

Investasi Emas di Pegadaian

Adapun langkah-langkah menabung emas di Pegadaian sangat mudah dilakukan untuk pemula. Pegadaian menyediakan layanan tabungan emas, sebuah fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan. Proses pembukaan rekening dan penitipan saldo emas dapat dilakukan dengan mudah di kantor cabang Pegadaian terdekat. 

Namun, manfaatnya tidak hanya sebatas itu, nasabah juga dapat dengan mudah melakukan berbagai aktivitas terkait investasi emas, seperti pembelian/top up, penjualan/buy back, dan pencetakan emas di PT Pegadaian Galeri Dua Empat.

Selain di pegadaian konvensional, menabung emas di Pegadaian Syariah juga sangat diminati. Pengguna layanan ini mendapatkan beragam kemudahan dalam transaksi, termasuk pencairan dan pengecekan saldo tabungan emas.

Terlepas dari jenisnya, baik tabungan emas konvensional maupun syariah, terdapat sejumlah manfaat yang ditawarkan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Memiliki kadar emas 24 karat yang pasti.
  2. Transaksi mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor cabang Pegadaian terdekat.
  3. Biaya pengelolaan yang ringan, hanya Rp30 ribu per tahun.
  4. Pembelian terjangkau, dimulai dari 0,01 gram saja.
  5. Emas yang dimiliki dapat dicetak menjadi bentuk emas batangan.
  6. Bisa digadaikan atau dijual dengan mudah sesuai kebutuhan dana tunai.
  7. Transfer langsung ke rekening tabungan emas lain.
  8. Pengecekan saldo tabungan emas dengan mudah dan fleksibel.

Langkah-langkah Menabung Emas di Pegadaian

Adapun syarat menabung emas di Pegadasian Syariah memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, SIM, atau paspor, kemudian isi formulir pembukaan rekening tabungan emas Pegadaian. Kemudian, nasabah perlu membayar biaya transaksi tabungan emas sebesar Rp 10 ribu untuk rekening di kantor Pegadaian dan Rp 0 untuk Pegadaian digital.

Ada dua cara untuk menabung emas di Pegadaian, yakni melalui kantor cabang dan secara online. Bagi nasabah yang ingin menabung emas di Pegadaian Syariah melalui kantor cabang, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan. 

  1. Persiapkan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membuka tabungan emas di Pegadaian, kemudian isi formulir pembukaan rekening tabungan emas.
  2. Setelah itu, bayar biaya administrasi pembukaan rekening di kantor Pegadaian, sebesar Rp 10 ribu, serta biaya penyimpanan sebesar Rp 30 ribu per tahun.
  3. Jika sudah membayar, maka nasabah berhak mendapatkan rekening tabungan emas, dan tinggal melakukan pembelian emas minimal 0,01 gram.

Sementara itu, jika ingin menabung emas di Pegadaian Syariah secara online, maka berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di smartphone, dan lakukan registrasi.
  2. Pilih menu “Tabungan Emas”, kemudian isi formulir pendaftaran dengan data yang valid, lalu pilih cabang untuk pembukaan rekening.
  3.  Pilih metode pembayaran, dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
  4. Setelah selesai, nasabah dapat mengambil buku rekening tabungan emas di cabang yang telah dipilih sebelumnya.

Jika jumlah emas sudah cukup, Anda dapat mencetaknya dalam bentuk fisik, seperti emas Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archi, dan Dinar. Pencetakan dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian tempat Anda membuka rekening tabungan emas. Pastikan membawa kartu identitas dan buku rekening tabungan emas saat mencetak emas.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra