KAWULA ID – Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki hunian sesuai prinsip syariat Islam.
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR Syariah menawarkan skema pembiayaan yang bebas bunga (riba) dan memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa angsuran. Popularitasnya terus meningkat karena menawarkan solusi yang adil dan transparan.
Memahami Konsep KPR Bank Syariah
Prinsip utama KPR Bank Syariah adalah tidak adanya perhitungan bunga dalam pembiayaan kredit rumah. Sebagai gantinya, KPR Syariah menerapkan skema jual beli (murabahah) atau bagi hasil (musyarakah mutanaqishah). Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).
Tambahan pada cicilan pinjaman yang dikucurkan oleh bank bukanlah bunga pinjaman, melainkan:
1. Profit Margin (Murabahah)
Bank membeli rumah dari developer dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal. Cicilan yang dibayarkan nasabah mencakup harga beli rumah ditambah margin ini.
2. Jasa (Ujrah/Fee) Pembuatan Rumah (Istishna')
Jika nasabah meminta bank untuk membuatkan rumah (misalnya, di atas lahan yang sudah dimiliki), nasabah akan membayar biaya jasa atau fee untuk itu.
3. Biaya Sewa (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik)
Nasabah menyewa rumah dari bank, dan di akhir masa sewa, bank akan menjual atau menghibahkan rumah tersebut kepada nasabah. Skema ini mirip dengan sewa beli.
4. Bagi Hasil Keuntungan (Musyarakah Mutanaqishah)
Bank dan nasabah berbagi modal untuk membeli rumah. Seiring waktu, porsi kepemilikan bank secara bertahap diambil alih oleh nasabah melalui cicilan, hingga akhirnya kepemilikan penuh ada pada nasabah.
Keunggulan KPR Bank Syariah
Memilih KPR Syariah memberikan sejumlah keunggulan yang signifikan, antara lain:
1. Kepastian Cicilan
Angsuran KPR Syariah bersifat tetap sejak awal hingga akhir masa pembiayaan. Nasabah tidak perlu khawatir dengan fluktuasi suku bunga pasar yang dapat memengaruhi besaran cicilan bulanan.
2. Bebas Bunga Progresif
KPR Syariah tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda. Imbalan yang dikenakan sudah pasti di muka saat akad dibuat, sehingga lebih stabil dan transparan.
3. Tidak Ada Denda Keterlambatan Berupa Bunga
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah tidak akan dikenakan denda berupa bunga. Kebijakan ini berbeda dengan KPR konvensional yang seringkali mengenakan denda finansial.
4. Nilai Keadilan Terjamin
Transaksi dalam KPR Syariah memiliki alasan pembebanan imbalan yang sangat jelas dan sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Akad atau kontrak yang digunakan bisa bervariasi antar bank syariah, yang mungkin terasa rumit bagi sebagian orang awam.
- Umumnya, masa pinjaman KPR Syariah lebih singkat (sekitar 1-15 tahun) dibandingkan KPR konvensional yang bisa mencapai 25 tahun atau lebih, meskipun beberapa bank syariah kini menawarkan tenor hingga 30 tahun.
Landasan Hukum KPR Bank Syariah di Indonesia
KPR Syariah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, menjamin legalitas dan keamanannya bagi nasabah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Panduan Lengkap Cara Pengajuan KPR Bank Syariah Termurah
Proses pengajuan KPR Syariah relatif mudah, baik melalui bank syariah maupun developer syariah. Berikut adalah persyaratan umum dan langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Besar cicilan tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
- Untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan untuk unit yang belum selesai dibangun (inden).
Langkah-langkah Pengajuan
- Tentukan properti yang ingin dibeli, baik itu rumah baru dari developer maupun rumah second.
- Lengkapi dokumen pribadi (KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran) dan dokumen properti.
- Selain uang muka (DP), perhitungkan juga biaya lain seperti biaya administrasi, provisi (jika ada), asuransi, notaris, pengikatan agunan, pajak, dan balik nama properti. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank mungkin mengenakan biaya penilaian agunan.
- Proses pengajuan dapat dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor cabang bank syariah pilihan.
Pilihan Bank Penyedia KPR Syariah Terbaik di Indonesia
Beberapa bank syariah di Indonesia menawarkan produk KPR yang kompetitif dan sesuai syariah. Berikut adalah rekomendasi yang patut dipertimbangkan:
1. BSI Griya Hasanah, Griya Mabrur, Griya Simuda, Griya Swakarya
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan beragam pilihan KPR dengan keunggulan seperti angsuran ringan dan tetap, proses mudah dan cepat, serta bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal hingga nominal tertentu. BSI Griya Mabrur bahkan menawarkan hadiah porsi haji.
2. KPR iB Muamalat
Bank Muamalat menawarkan KPR yang sesuai prinsip syariah dengan angsuran tetap, pilihan skema angsuran fleksibel (Angsuran Super Ringan atau Fix n Fix), dan program apresiasi untuk nasabah loyal.
3. KPR BTN Syariah Platinum iB
BTN Syariah dikenal dengan angsuran tetap, perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran, serta margin kompetitif.
4. KPR iB CIMB Niaga (iB Fix & iB Flexi)
CIMB Niaga Syariah menawarkan KPR dengan angsuran tetap (iB Fix) atau angsuran fleksibel (iB Flexi) dengan uang muka mulai dari 5% dan jangka waktu pembiayaan hingga 25 tahun.
5. KPR iB BCA Syariah
BCA Syariah menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah, kepastian angsuran, angsuran berjenjang yang ringan, dan jangka waktu hingga 30 tahun.
Alternatif Pengajuan KPR Syariah
Selain melalui bank, pengajuan kredit rumah syariah tanpa riba juga bisa dilakukan langsung melalui developer syariah. Metode ini memiliki beberapa perbedaan signifikan:
- Transaksi tidak melalui proses pengecekan riwayat kredit di SLIK OJK.
- Tidak mengenal bunga dan jaminan. Fokus pada skema jual beli murni.
- Umumnya tidak ada denda finansial untuk keterlambatan pembayaran dan tidak berlaku sita rumah.
- Proses lebih sederhana karena seringkali hanya menggunakan satu akad utama.
Dalam skema ini, setelah kesepakatan harga dan tenor, konsumen akan berurusan langsung dengan pihak developer dan notaris yang ditunjuk, tanpa melibatkan pihak bank.
Banyaknya pilihan KPR Bank Syariah dan developer syariah, masyarakat kini memiliki lebih banyak opsi untuk memiliki hunian yang sesuai dengan keyakinan dan perencanaan keuangan mereka. Pertimbangkan dengan cermat setiap penawaran untuk menemukan KPR Syariah yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News