KAWULA ID - Dalam proses cara jual beli tanah kavling, pemahaman dasar hukum dan peraturan-peraturan yang mengatur lahan pertanahan sangatlah penting. Hal ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual dari potensi penipuan dalam proses jual beli tanah.
Proses jual beli tanah kavling pada dasarnya lebih rumit dibandingkan dengan jual beli properti lainnya. Dalam bisnis tanah, yang dipindahkan adalah hak milik dan sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Selain itu, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi persyaratan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, peraturan hukumnya, aturan pertama dalam tata cara jual beli tanah kavling adalah bahwa transaksi ini tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua prosedur penjualan harus sesuai dengan hukum dan disaksikan oleh pejabat negara yang disebut sebagai PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hal ini didasarkan pada Peraturan resmi Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang mengatur tentang lahan dan bisnis properti. Dalam peraturan ini, PPAT adalah lembaga atau pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta tanah dan properti lain, termasuk hak atas rumah susun.
Meskipun peraturan ini mengharuskan peran PPAT, tidak semua daerah memiliki lembaga PPAT yang memadai untuk mengurus keperluan lahan dan properti. Namun, dalam kasus ini, camat dapat mengambil alih peran PPAT secara sementara. Ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998:
"PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang terpilih berdasarkan jabatannya untuk mengambil alih tugas PPAT dalam proses pembuatan akta di daerah yang belum memiliki lembaga PPAT."
Selain itu, ada peraturan lain dalam tata cara jual beli tanah kavling yang mengharuskan pembawaan sertifikat dan dokumen asli yang sah dalam mata hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sertifikat dan dokumen tanah yang dijual atau dibeli adalah asli dan tidak sedang dalam proses penyitaan, sengketa, atau permasalahan hukum lainnya.
Dalam proses ini, seorang notaris memiliki peran penting. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No.2 tahun 2014, notaris memiliki kewenangan sebagai berikut:
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat di bawah tangan serta mendaftarkannya dalam buku khusus.
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan yang memuat uraian dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan serta kecocokan fotokopi terhadap surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan dan nasehat hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta tentang lahan dan pertanahan.
- Membuat akta yang berupa risalah lelang properti dan lahan.
Proses Cara Jual Beli Tanah Kavling
Proses cara jual beli tanah kavling melibatkan sejumlah langkah yang harus diikuti untuk memastikan keamanan dan menghindari sengketa lahan di masa mendatang. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku: 1. Memastikan dan Mengecek Status Tanah Status tanah yang ideal dalam proses jual beli adalah yang memenuhi tiga prinsip utama, yaitu "free," "clean," dan "clear."- "Free" berarti bahwa lahan tanah yang dijual harus bebas dari segala bentuk sengketa. Nama pemilik lahan juga harus tercantum dengan jelas dalam sertifikat tanah yang sah dan asli.
- "Clean" berarti bahwa tanah tersebut saat ini tidak sedang digunakan untuk tujuan apa pun. Selain itu, tanah tidak sedang ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak yang sah.
- "Clear" mengacu pada batas-batas tanah yang harus sesuai dengan rincian luas yang tercantum dalam sertifikat.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News