Indodana Finance Nilai POJK 32/2025 Tingkatkan Kepercayaan Publik pada BNPL

Indodana Finance Nilai POJK 32/2025 Tingkatkan Kepercayaan Publik pada BNPL
Ilustrasi booth Indodana di Jakarta Fair Kemayoran. [Foto: via Suara.com]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko terhadap pesatnya perkembangan pembiayaan digital pada sektor jasa keuangan. POJK 32/2025 ini mulai efektif berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbitnya POJK 32/2025 sebagai upaya OJK memperkuat industri paylater agar dapat terus berkembang secara sehat serta berkelanjutan.

Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah tepat guna meningkatkan tata kelola perusahaan, sekaligus penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan BNPL.

"Ditambah, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem multifinance yang terkait penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later," ungkapnya, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Iwan menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan memperkokoh fundamental bisnis perusahaan melalui penguatan tata kelola serta penerapan manajemen risiko yang lebih transparan dan terukur.

Saat ini, ia menyebut Indodana Finance tengah melakukan adaptasi cepat, khususnya pada penerapan prinsip kehati-hatian serta penguatan sistem credit scoring yang prudent agar perusahaan tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Iwan menuturkan fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan konsumen memperoleh solusi layanan keuangan yang aman dan nyaman untuk pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendapatkan edukasi keuangan yang memadai.

"Kami optimistis bahwa dengan penerapan tata kelola yang baik, industri BNPL akan terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Iwan.

Terkait POJK 32/2025, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pengaturan dalam POJK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, aturan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, selaras dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional dengan tetap menjaga kepercayaan publik.

Adapun pokok ketentuan dalam POJK 32 Tahun 2025 mencakup ketentuan umum lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, karakteristik penyelenggaraan BNPL, prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, hingga kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pembiayaan.

Selain itu diatur pula prinsip perlindungan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta keterbukaan informasi.

"Selain itu, ketentuan yang diatur terkait penagihan, pelaporan, penghentian penyelenggaraan BNPL, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Ismail menegaskan dalam POJK 32/2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index