JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program dukungan asuransi guna memperkuat ekosistem sekaligus menekan risiko di sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Bentuk dukungan yang diberikan berupa produk asuransi kredit.
Menanggapi kebijakan tersebut, penyelenggara fintech P2P lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menilai langkah ini berpotensi memberi pengaruh positif bagi industri.
Direktur Utama Mushfi Ridho menilai arah kebijakan tersebut cukup baik, terutama dalam upaya memulihkan tingkat kepercayaan lender terhadap industri pindar secara luas.
Meski demikian, dari sisi implementasi, kebijakan ini tetap membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Hal tersebut penting agar iklim kompetisi industri fintech lending, khususnya dari sudut pandang peminjam, juga dapat mengalami peningkatan.
"Pada dasarnya. GandengTangan melihat kebijakan itu berpotensi memberi dampak positif bagi industri karena menambah lapisan mitigasi risiko bagi lender institusi," kata Mushfi, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Mushfi juga mengingatkan bahwa asuransi kredit pada umumnya lebih berperan dalam menekan dampak kerugian (loss impact) ketika terjadi gagal bayar, bukan sepenuhnya menghapus risiko kredit macet.
Menurutnya, efektivitas perlindungan sangat ditentukan oleh desain pertanggungan, proses underwriting, serta mekanisme klaim yang diterapkan.
Terkait dengan skema penerapan, Mushfi menjelaskan bahwa premi asuransi akan menjadi beban pihak yang menanggung risiko, yakni lender.
Dalam konteks tersebut, GandengTangan tidak menyediakan asuransi kredit karena peran fintech P2P lending hanya sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana.
Dengan demikian, keputusan penggunaan asuransi kredit sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing lender, sesuai dengan profil risiko dan kebijakan yang mereka miliki.
"Berhubung asuransi kredit bukan bersifat mandatory atau tidak wajib, maka hal itu akan kembali ke risk appetite dan kebijakan tata kelola masing-masing lender," imbuh Mushfi.
Lebih jauh, Mushfi menilai masih terlalu awal untuk melihat tingkat minat terhadap produk asuransi kredit di sektor fintech lending.
Pasalnya, program dukungan asuransi sebagai bagian dari penguatan ekosistem dan mitigasi risiko ini juga baru saja diperkenalkan oleh OJK. Meski begitu, GandengTangan menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat wajib.
Ia menambahkan bahwa premi asuransi perlu menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending, dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan.
"Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender," ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025) lalu.
Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala agar lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian.
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian premi pertanggungan hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, bukan ketika masa pertanggungan masih berjalan.
Ia mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi pada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Namun, OJK meyakini bahwa dengan penerapan asuransi yang sehat, didukung manajemen risiko yang efektif, serta berlandaskan ketentuan regulasi yang berlaku, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat nyata bagi industri asuransi maupun fintech lending.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan.
"Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya," tuturnya.
Agusman menambahkan, program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sektor tersebut melalui upaya mitigasi risiko.
Dengan adanya asuransi, ia menilai industri fintech lending berpeluang tumbuh lebih sehat dan diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan yang masih ada.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News