Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Fungsi koperasi, yaitu memenuhi keperluan anggotanya di bidang ekonomi dan sosial.
Iklim bisnis di Indonesia mengalami kemajuan yang begitu pesat. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya pengguna smartphone, dan mudahnya masyarakat mengakses berbagai informasi dari ponsel cerdas mereka.
Menyikapi era digital yang semakin tak terbendung, salah satu bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) yang turut bertransformasi dalam melakukan perubahan model bisnis, manajemen, dan pelayanan adalah koperasi.
Dengan kata lain, guna membuktikan koperasi sebagai ujung tombak membangun kemandirian ekonomi bangsa mulai berkembang dalam pola teknologi keuangan yang dikelola secara digital.
Apa Itu Koperasi?
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, koperasi adalah sebuah badan hukum yang pendiriannya dilakukan oleh individu atau sebuah badan hukum. Modal usaha koperasi berasal dari kekayaan anggota.Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut jenis-jenis koperasi di Indonesia: 1. Koperasi Produksi Koperasi para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Misalnya, koperasi peternak lebah, produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu. 2. Koperasi Konsumsi Koperasi ini dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Umumnya, koperasi ini menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong. Biasanya, pembeli di koperasi ini adalah para anggotanya sendiri. Maka harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko pada umumnya. Contoh dari koperasi jenis ini adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain. 3. Koperasi Jasa Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi. 4. Koperasi Simpan Pinjam Jenis koperasi ini disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam ini dibentuk guna mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggotanya. Di sini, anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah. 5. Koperasi Serba usaha Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Contoh koperasi serba usaha (KSU) ini selain menyediakan jasa simpan pinjam, juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumennya.Fungsi Koperasi
Sejatinya setiap organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu. Begitu pun dengan koperasi. Kemudian, apa saja fungsi koperasi? Berikut di antaranya.- Fungsi koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Fungsi koperasi juga membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Fungsi koperasi guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Fungsi koperasi lainnya adalah untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Akses Terbuka untuk Modal Usaha
- Program Pelatihan Pengembangan Bisnis
- Menumbuhkan Kemandirian, Disiplin dan Semangat
- Catat Utang dan Piutang
- Catat Penjualan dan Pendapatan
- Catat Pemasukan dan Pengeluaran
- Ketahui Siapa yang Belum Bayar Utang
- Kirim Tagihan Utang Melalui SMS dan WhatsApp
- Buat Laporan Keuangan Otomatis
- Pembukuan Bisa Lebih dari Satu
- Data Disimpan Online 100%
- Bisa dipakai offline tanpa koneksi internet, dan Gratis